BALIEXPRESS.ID-Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil membongkar sindikat penyalahgunaan gas LPG bersubsidi yang beroperasi di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.
Dilansir dari Jawa Pos, dalam penggerebekan tersebut, empat orang pelaku ditangkap setelah terbukti memindahkan isi tabung gas 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi untuk dijual kembali demi keuntungan pribadi.
Aksi ilegal itu diketahui telah berlangsung selama kurang lebih empat bulan. Keempat pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial RH, PY, TL, dan RN.
RH diketahui sebagai pemilik usaha sekaligus pemodal, sedangkan tiga lainnya berperan sebagai penyuntik gas di lokasi.
“Mereka mendapatkan tabung LPG 3 kilogram dari wilayah Kabupaten Jombang dan Malang, kemudian memindahkan isinya menggunakan alat suntik bernama pen ke tabung 12 kilogram,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam keterangan resmi, dikutip Kamis, 12 Juni 2025.
Menurut Jules, kegiatan ilegal ini dilakukan secara rutin setiap hari. Para pelaku mampu memproduksi puluhan tabung non-subsidi dari gas bersubsidi dalam waktu singkat.
“Para pelaku menyuntik gas setiap hari. Mereka bisa menghasilkan 40 hingga 50 tabung 12 kilogram per hari,” ungkap Kombes Jules.
Kegiatan tersebut berhasil terbongkar saat penyidik Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penyelidikan di lapangan.
Tepat pada Selasa, 3 Juni 2025, sekitar pukul 11.30 WIB, petugas mendapati aktivitas mencurigakan di sebuah lokasi yang digunakan sebagai tempat penyuntikan gas.
“Pada saat rekan-rekan kami turun ke lapangan, ditemukan aktivitas penyuntikan, satu buah van yang digunakan untuk mobilisasi, serta sejumlah tabung yang telah dimodifikasi,” jelas Kombes Jules.
Dari lokasi kejadian, aparat menyita lebih dari 300 tabung gas berbagai ukuran. Barang bukti yang diamankan antara lain 10 tabung LPG ukuran 12 kilogram dalam keadaan berisi, 110 tabung kosong 12 kilogram, 150 tabung LPG 3 kilogram isi, dan 45 tabung 3 kilogram kosong.
Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan perlengkapan lain yang digunakan dalam kegiatan penyuntikan.
Baca Juga: Mengenal Sosok Prof I Made Bandem Kurator PKB 2025; Maestro Tari, Akademisi, dan Duta Budaya Dunia
Di antaranya satu tabung LPG ukuran 5,5 kilogram kosong, satu buah timbangan, satu tang, toples berisi karet sil, serta toples berisi segel.
Barang bukti lainnya mencakup satu tas berisi segel bekas, satu ember, serta satu unit mobil pick-up Suzuki Carry yang digunakan untuk transportasi tabung-tabung tersebut.
Tak kalah penting, polisi juga mengamankan 15 buah alat suntik atau pen yang berfungsi memindahkan isi gas dari tabung bersubsidi.
Polda Jatim memastikan seluruh pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolda.
Keempat tersangka dikenakan pasal-pasal berlapis terkait penyalahgunaan subsidi dan pelanggaran aturan niaga bahan bakar gas.
“Kami akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan subsidi seperti ini,” tegas Kombes Jules.
Editor : Wiwin Meliana