Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Bahan Baku Nuklir Ditemukan di Kalimantan Barat, Pemerintah Siapkan Aturan Pengelolaan

Wiwin Meliana • Sabtu, 21 Juni 2025 | 17:25 WIB

Bahan Baku Nuklir Ditemukan di Kalimantan Barat
Bahan Baku Nuklir Ditemukan di Kalimantan Barat

BALIEXPRESS.ID— Pemerintah mengonfirmasi penemuan potensi uranium sebesar 24.112 ton di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat.

Temuan ini membuka peluang baru bagi Indonesia untuk mengembangkan energi nuklir sebagai sumber listrik alternatif, terutama dalam mendukung transisi menuju energi baru dan terbarukan (EBT).

Baca Juga: Viral! Loket Obat Puskesmas Kosong Tengah Malam, Ternyata Ditinggal Ngopi ke Warung

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, mengatakan bahwa saat ini pemerintah sedang menyusun peraturan pemerintah (PP) sebagai dasar hukum untuk pengelolaan dan pemurnian bahan radioaktif, termasuk uranium.

“Kami lagi siapkan PP-nya. Mudah-mudahan dari PP itu bisa diimplementasikan untuk pemurnian dan pengolahan bahan radioaktif,” ujar Yuliot, dikutip dari Antara, Jumat (20/6/2025).

Uranium merupakan bahan bakar utama dalam reaktor nuklir, dan keberadaannya di Kalimantan Barat menjadi perhatian penting dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 milik PT PLN (Persero).

Dalam rencana tersebut, uranium diproyeksikan sebagai salah satu sumber energi masa depan selain tenaga air, biomassa, biogas, dan batu bara.

Baca Juga: Ipung Nilai Hasil Audiensi Tegaskan Kepemilikan Tanah: Siap Gugat, Jika SHM Tak Bisa Terbit

Namun demikian, pengolahan uranium tidak bisa dilakukan sembarangan.

Wilayah usaha pertambangan radioaktif memerlukan pengawasan ekstra ketat, serta pengelolaan lintas lembaga. Untuk itu, Kementerian ESDM akan melibatkan beberapa pemangku kepentingan utama, antara lain:

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)

Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten)

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Kementerian ESDM sendiri sebagai regulator utama

“Kami juga akan memerhatikan aspek lingkungan. Yang saat ini kami tata adalah pemurnian pengolahan,” tambah Yuliot.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan pembangunan dua Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) masing-masing dengan kapasitas 250 megawatt (MW) di wilayah Sumatera dan Kalimantan.

Baca Juga: Kronologi Mobil Pikap Terguling di Denpasar Barat, Begini Kondisi Sopir dan Penumpang

Proyek ini akan menjadi bagian dari penambahan kapasitas pembangkit listrik dalam RUPTL 2025–2034 yang menargetkan penambahan total sebesar 69,5 gigawatt (GW). Dari angka tersebut:

61% atau 42,6 GW berasal dari energi baru dan terbarukan (EBT),

15% atau 10,3 GW dari sistem penyimpanan (storage),

24% atau 16,6 GW masih dari energi fosil seperti gas dan batu bara.

Meskipun potensinya besar, pemanfaatan uranium sebagai sumber energi primer untuk PLTN masih harus menunggu kebijakan resmi pemerintah serta studi kelayakan menyeluruh, baik dari sisi teknis, ekonomi, hingga aspek keselamatan lingkungan dan sosial.

Dengan penemuan uranium ini, Indonesia membuka babak baru dalam pemanfaatan energi nuklir domestik yang sebelumnya masih terbatas pada riset dan reaktor kecil.

 

Editor : Wiwin Meliana
#uranium #kalimantan barat #aturan #nuklir