Kompol I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K., M.H.
BALIEXPRESS.ID – Dunia kepolisian dihebohkan dengan kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi yang melibatkan seorang perwira menengah, Kompol I Made Yogi Purusa Utama.
Mantan Kasubbid Paminal Propam Polda NTB ini resmi dipecat setelah diduga menganiaya Brigadir Nurhadi hingga tewas di sebuah vila di Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Rabu (16/4/2025).
Kompol Yogi terbukti melanggar kode etik profesi Polri dan terancam pemberhentian sebagai anggota Polri.
Tak hanya itu, Ipda Haris Chandra (HC), seorang polisi lainnya, juga telah ditetapkan sebagai tersangka, bersama dengan satu orang perempuan berinisial M.
Pesta Maut Berujung Tragedi: Rayuan, Obat Terlarang, dan Kematian Misterius
Kasus ini bermula ketika Brigadir Nurhadi diajak oleh Kompol Yogi dan Ipda Haris untuk berpesta di Gili Trawangan.
Dalam pesta tersebut, Nurhadi diduga mengonsumsi obat penenang riklona dan pil ekstasi (inex).
Menurut Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, Brigadir Nurhadi sempat mencoba merayu dan mendekati salah satu teman wanita tersangka.
"Ada peristiwa almarhum (Brigadir Nurhadi) mencoba untuk merayu dan mendekati rekan wanita salah satu tersangka, itu ceritanya. Diduga merayu dan itu dibenarkan oleh saksi yang ada di TKP," jelas Kombes Syarif.
Sekitar pukul 21.00 WITA, salah satu tersangka mengabarkan bahwa Brigadir Nurhadi sudah berada di kolam dan diangkat.
Awalnya, kematian Nurhadi dikabarkan karena tenggelam di kolam vila.
Fakta Mengejutkan dari Otopsi: Tulang Lidah Patah dan Memar di Kepala!
Namun, hasil otopsi dokter forensik mengungkap fakta mengerikan yang bertolak belakang dengan kabar awal.
Dokter forensik Unram, dr Arfi Samsun, menyatakan bahwa tulang lidah Nurhadi patah akibat cekikan.
Selain itu, ditemukan juga luka memar di bagian kepala depan dan belakang akibat benda tumpul.
"Jadi ada kekerasan pencekikan yang utama yang menyebabkan yang bersangkutan tidak sadar atau pingsan sehingga berada di dalam air," terang dr Arfi Samsun.
Meskipun penyebab kematian sudah terungkap dan tiga tersangka telah ditetapkan, Ditreskrimum Polda NTB masih belum mengetahui secara pasti siapa pelaku pencekikan tersebut.
"Ini yang masih kami dalami, sampai hari ini kita belum dapatkan pengakuan," ujar Kombes Syarif.
Bahkan, hasil pemeriksaan poligraf (pendeteksi kebohongan) menunjukkan bahwa sebagian besar jawaban para tersangka berbohong.
Profil Singkat Kompol I Made Yogi Purusa Utama: Karir Cemerlang yang Hancur
Kompol I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K., M.H., lahir di Jembrana, Bali, dan merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2010.
Ia satu angkatan dengan AKP Irfan Widyanto, tersangka kasus obstruction of justice dalam kasus Ferdy Sambo.
Yogi memiliki rekam jejak karir yang cukup cemerlang di kepolisian, pernah menjabat sebagai Kasatresnarkoba dan Kasatreskrim Polresta Mataram.
Ia juga baru saja lulus seleksi Sespimen pada tahun 2024, namun kini terancam dianulir akibat kasus ini.
Dengan total harta kekayaan Rp1,1 miliar yang terdaftar di LHKPN KPK, sebagian besar berasal dari tanah dan bangunan di Sidoarjo, kasus ini tak hanya menghancurkan karir, tetapi juga reputasi seorang perwira polisi. ***