BALIEXPRESS.ID-Misri Puspita Sari (23), perempuan asal Banjarmasin, pertama kali mengenal Kompol I Made Yogi Purusa Utama pada tahun 2024.
Saat itu, perkenalan mereka hanya sepintas, karena Yogi lebih dekat dengan teman Misri di Jakarta. Hubungan mereka tidak berlanjut secara intens saat itu.
Setelah lama tidak berkomunikasi, Yogi kembali menghubungi Misri melalui pesan di Instagram.
Dari sana, komunikasi berlanjut ke aplikasi WhatsApp. Tepat pada 15 April 2025, sehari sebelum peristiwa pembunuhan Brigadir Nurhadi, Yogi mengajak Misri untuk menemaninya berlibur di Lombok, termasuk ke Gili Trawangan.
Dalam ajakannya, Yogi menjanjikan akan menanggung seluruh biaya perjalanan, akomodasi, dan memberikan bayaran sebesar Rp 10 juta per malam.
Misri menyetujui tawaran tersebut, dan langsung terbang ke Lombok pada hari itu juga.
Baca Juga: Suami Pergoki Istri Berduaan dengan Bos Toko Buah dan Sayur, Reaksinya Bikin Geger
Misri tiba di Lombok dan dijemput oleh Brigadir Muhammad Nurhadi, yang disebut oleh pengacara Misri sebagai sopir pribadi Kompol Yogi. Setelah itu, mereka menuju ke Villa Tekek, The Beach House Resort di Gili Trawangan.
Di vila tersebut, Misri mendapati sudah ada tiga orang: Kompol Yogi, Ipda Haris Chandra, dan seorang perempuan bernama Melanie Putri yang disebut menemani Haris. Sementara itu, Brigadir Nurhadi tidak ditemani siapa pun dan hanya berperan sebagai sopir.
Baca Juga: Sewa Misri Rp 10 Juta, Ternyata Segini Kekayaan Kompol Yogi, Bukan Polisi Tajir
Malam harinya, kelompok ini melakukan pesta narkoba. Mereka mengonsumsi dua jenis obat: Riklona, obat penenang yang masing-masing dikonsumsi satu butir. Obat ini dibeli Misri atas perintah Yogi, yang mentransfer uang sebesar Rp 2 juta ke Misri untuk membelinya di Bali. Inex (ekstasi), dibawa langsung oleh Kompol Yogi. Masing-masing mengonsumsi setengah butir.
Menurut pengakuan pengacara Misri, setelah mengonsumsi kedua jenis obat tersebut, mereka dalam kondisi tidak sadar sepenuhnya (fly).
Keesokan harinya, Brigadir Muhammad Nurhadi ditemukan tewas di vila. Peristiwa ini menjadi kasus besar yang menghebohkan publik dan mengantarkan Kompol Yogi, Ipda Haris Chandra, dan Misri Puspita Sari sebagai tersangka.
Editor : Wiwin Meliana