BALIEXPRESS.ID– Misteri kematian Brigadir Muhammad Nurhadi di sebuah vila di Gili Trawangan, Lombok Utara, terus menjadi perhatian publik.
Dua perwira polisi, Kompol Yogi dan Ipda Haris Chandra, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, membantah keras keterlibatan mereka melalui tim kuasa hukumnya.
Baca Juga: Viral di TikTok, Aksi Pria Selamatkan Anjing Terjebak di Bantaran Sungai: Banjir Pujian Netizen
Penasihat Hukum Ipda Haris, I Gusti Lanang Bratasuta, menegaskan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka seharusnya disertai dengan bukti materil yang kuat, bukan sekadar opini ahli atau asumsi yang belum teruji secara fakta hukum.
Ia mendorong Polda NTB untuk transparan dalam proses penyidikan agar tidak menimbulkan kegaduhan dan spekulasi publik.
“Harus dijelaskan ke publik bagaimana penganiayaan itu terjadi, motifnya apa, kronologinya seperti apa. Sampai hari ini itu belum dipaparkan secara utuh,” ujar Brata dalam keterangannya, Kamis (10/7).
Baca Juga: Bongkar Bangunan Liar, Dedi Mulyadi Minta Maaf ke Warga, Janji Cari Solusi
Menurutnya, meskipun penyidik melibatkan lima ahli—dari forensik, poligraf, farmakologi, pidana hingga dokter RS Bhayangkara—pendapat mereka tetap hanya dihitung sebagai satu alat bukti, sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Brata juga mengingatkan agar penyidik menjunjung tinggi asas keadilan dan prinsip stelsel negatif, di mana pembuktian harus menjadi dasar utama, bukan pengakuan paksa atau tekanan.
“Sangat disayangkan jika ada informasi keliru yang justru membentuk opini publik seolah klien kami bersalah. Ini berbahaya dan bertentangan dengan asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa hasil pemeriksaan laboratorium terhadap Ipda Haris, yang menunjukkan negatif dari psikotropika (baik urine, darah, maupun rambut), tidak pernah dipublikasikan oleh penyidik. Padahal hasil ini merupakan bukti penting yang menunjukkan tidak adanya keterlibatan dalam aspek konsumsi zat berbahaya.
Sementara itu, kuasa hukum Kompol Yogi, Suhartono, juga menepis tudingan kliennya terlibat dalam kematian Brigadir Nurhadi. Berdasarkan hasil pra-rekonstruksi yang dilakukan Polda NTB, Yogi disebut tengah tidur saat peristiwa nahas itu terjadi.
Baca Juga: Usai Kecelakaan Maut di Bangklet, Warga dan Relawan Bahu-Membahu Bersihkan Puing
“Klien kami sedang istirahat di kamar vila. Ia baru terbangun sekitar pukul 21.03 Wita setelah dibangunkan oleh saudari M, yang saat itu menemani almarhum,” jelas Suhartono.
Menurutnya, saat dibangunkan, Kompol Yogi segera melihat kondisi Brigadir Nurhadi yang sudah tak sadarkan diri di dasar kolam, lalu langsung terjun ke air untuk menyelamatkannya.
“Beliau yang pertama kali mengevakuasi korban dari dasar kolam. Semua sudah terekam dalam pra-rekonstruksi,” katanya.
Kedua penasihat hukum meminta agar penyidikan dilakukan secara objektif dan profesional, tanpa tekanan opini publik atau kepentingan tertentu. Mereka juga mengingatkan bahwa penetapan tersangka harus memenuhi syarat formil dan materil, sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Mereka sepakat bahwa transparansi merupakan kunci utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Kami tidak menghalangi proses hukum, tetapi meminta agar dilakukan sesuai prosedur dan mengedepankan asas keadilan. Klien kami tidak melakukan apa yang dituduhkan,” tutup Brata.
Editor : Wiwin Meliana