Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Terungkap! Ratusan Ribu Penerima Bansos Ternyata Aktif Judi Online, Pemerintah Coret dari Daftar Bantuan

I Putu Suyatra • Jumat, 11 Juli 2025 | 18:02 WIB

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul)
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul)

BALIEXPRESS.ID – Pemerintah akhirnya mengambil langkah tegas mencoret penerima bansos yang terbukti menyalahgunakan dana bantuan untuk bermain judi online.

Fakta mengejutkan ini terungkap setelah PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) menemukan 571.410 NIK penerima bansos yang juga aktif bertransaksi di situs-situs judi daring.

Nilai deposit mereka bahkan hampir menyentuh Rp1 triliun!

Temuan ini menjadi tamparan keras di tengah upaya pemerintah mengentaskan kemiskinan melalui program bantuan sosial (bansos).

Baca Juga: Pemerintah Cairkan Tunjangan Kinerja Dosen Mulai Juli 2025, Wujud Nyata Komitmen Peningkatan Kesejahteraan: Ini Rinciannya

Alih-alih digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar, dana bantuan justru digunakan untuk berjudi secara daring.

Bansos Dicabut untuk Pelaku Judi Online

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) langsung merespons dengan menyatakan bahwa data dari PPATK akan dianalisis secara mendalam.

Jika terbukti sahih, bansos akan dihentikan bagi penerima manfaat yang menyalahgunakan dana bantuan.

"Jika hasil analisis PPATK valid, kami pastikan penerima manfaat tersebut akan dihapus dari daftar penerima bansos," tegas Gus Ipul.

DPR dan OJK Turun Tangan, 17.000 Rekening Terblokir

Langkah tegas Kemensos mendapat dukungan DPR RI.

Anggota Komisi VI, Nasim Khan, mengusulkan lima langkah strategis, mulai dari integrasi data, penutupan situs judi luar negeri, literasi bahaya judi, hingga rehabilitasi bagi korban kecanduan.

Baca Juga: Isu Pemakzulan Gibran: Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie Tegaskan 'Mustahil Terjadi', Arahkan Publik Fokus Kawal Pemerintahan!

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 17.026 rekening terafiliasi judi online.

OJK meminta pihak bank memblokir semua rekening tersebut dan memperketat analisis transaksi mencurigakan.

“Kami juga sedang membentuk Satgas Insiden Siber untuk respons cepat terhadap potensi kejahatan digital,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.

Judi Online Jadi Ancaman Baru Program Bansos

Fenomena ini menyoroti ancaman serius penyalahgunaan bansos di era digital.

Ketika bantuan negara ditujukan untuk membantu rakyat keluar dari kemiskinan, justru muncul praktik destruktif yang bisa memperparah ketimpangan sosial.

Program bansos seharusnya menjadi sarana pemberdayaan ekonomi, bukan dimanfaatkan untuk mempertahankan kebiasaan negatif seperti berjudi.

Baca Juga: Sosok Raja Minyak Riza Chalid Jadi Tersangka Korupsi Pertamina Rp 285 Triliun: Sempat Dikaitkan dengan Skandal 'Papa Minta Saham'

Pemerintah menegaskan bahwa setiap rupiah dana negara harus berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat, bukan menjadi bahan bakar bagi kecanduan dan kemerosotan moral. ***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : I Putu Suyatra
#judi online #saifullah yusuf #bansos