Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Terungkap! Bukan Wapres, Tapi 'Jantung' Percepatan Pembangunan Papua yang Kini Berkantor di Jayapura – Ada Apa Sebenarnya?

I Putu Suyatra • Sabtu, 12 Juli 2025 | 20:26 WIB

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka

BALIEXPRESS.IDKabar burung soal Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pindah kantor permanen ke Papua akhirnya terjawab!

Pemerintah secara tegas meluruskan spekulasi yang sempat membuat heboh publik.

Ternyata, bukan orang nomor dua di Indonesia itu yang kini berkantor di ujung timur negeri, melainkan sekretariat kunci dari sebuah badan khusus yang akan menjadi motor penggerak pembangunan Papua.

Apa dampak langkah strategis ini bagi bumi Cendrawasih?

Baca Juga: Sosok Arya Daru; Diplomat Muda Cerdas yang Ditemukan Meninggal dengan Kepala Dililit Lakban

Kini, Kantor Sekretariat Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua telah resmi beroperasi di Jayapura.

Langkah ini bukan sekadar pemindahan kantor biasa, melainkan implementasi nyata dari komitmen pemerintah untuk mengakselerasi pembangunan di Papua agar lebih efektif dan tepat sasaran.

Mengapa Berita Ini Penting? Meluruskan Miskonsepsi dan Pertegas Fokus Pemerintah

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa penempatan kantor sekretariat ini adalah amanat langsung dari Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.

Baca Juga: Truk Kembali Kecelakaan di Jalur Alternatif Bali Timur, Warganet Sebut Infrastruktur Tak Siap

"Yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden itu, bukan Wakil Presiden sendiri," tegas Yusril, menepis rumor yang beredar luas.

Yusril juga menekankan bahwa secara konstitusional, jabatan Wakil Presiden tidak memungkinkan untuk berkantor di luar Ibu Kota Negara.

"Wakil Presiden memiliki kedudukan konstitusional yang diatur dalam UUD 1945, sehingga tempat kedudukannya mengikuti Presiden di Ibu Kota," tambahnya, memperjelas kedudukan dan fungsi seorang Wakil Presiden.

Badan Khusus Ini Akan Jadi Kunci Masa Depan Papua

Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022.

Tugasnya sangat vital: menyinergikan berbagai program lintas kementerian agar semua upaya pembangunan di Papua terintegrasi.

Badan ini melibatkan unsur pemerintah pusat dan perwakilan dari tiap provinsi di Papua, memastikan setiap kebijakan benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, turut memperkuat pernyataan ini.

Baca Juga: Profil Luluk Nuril: Dari Viral Memarahi Anak Magang hingga Dituding Lakukan Penipuan Arisan Miliaran Rupiah

"Kantor di Jayapura hanya digunakan sebagai titik koordinasi dan pusat administrasi ketika Wapres berada di Papua untuk memimpin rapat atau kegiatan lapangan," jelas Tito, menegaskan bahwa ini adalah kantor operasional untuk mendukung kinerja, bukan kantor tetap Wapres.

Simbol Perhatian Operasional, Bukan Sekadar Retorika

Kehadiran kantor sekretariat di Jayapura ini adalah simbol kuat bahwa pemerintah tidak hanya memberikan perhatian retorika, tetapi juga operasional terhadap Papua.

Ini diharapkan akan memperpendek jalur koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, sekaligus menunjukkan pendekatan yang lebih terstruktur dan terintegrasi dalam mengatasi tantangan pembangunan di wilayah timur Indonesia. ***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : I Putu Suyatra
#yusril ihza mahendra #papua #gibran rakabuming raka