BALIEXPRESS.ID – Proses penyidikan atas dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus bergulir.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung di Mako 2 Polresta Surakarta, Rabu (23/7/2025), penyidik resmi menyita dua ijazah asli milik Jokowi, yakni ijazah SMA dan ijazah S1 dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Baca Juga: Diduga Jadi Korban Perampokan, Lansia di Buleleng Ditemukan Tewas di Kamar, Uang dan Emas Raib
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menegaskan bahwa penyitaan tersebut adalah bagian dari upaya pembuktian yang sah secara hukum.
Ia menyatakan bahwa ijazah asli Jokowi akan ditunjukkan secara resmi di pengadilan.
“Ini sejalan dan konsisten dengan yang kami sampaikan sejak awal. Nanti di persidangan akan ditunjukkan. Untuk sekarang, bersabarlah, terutama untuk orang-orang yang minta agar ditunjukkan,” ujar Yakup.
Yakup menekankan bahwa pihaknya sangat terbuka dan siap mengikuti seluruh proses hukum.
Baca Juga: Polda Bali Pastikan Tak Ada Beras Oplosan di Pasar, Stok dan Harga Terkendali
Bahkan, sejak awal melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya, tim hukum telah menyatakan kesiapan mereka untuk memberikan semua bukti yang diperlukan.
“Kami sangat welcome. Dari awal kami melaporkan perkara ini, kami sudah mengatakan kami siap dan terbuka. Penyitaan ini adalah bagian dari investigasi dan pembuktian,” imbuhnya.
Sebelumnya, Jokowi sendiri telah menjalani pemeriksaan selama sekitar tiga jam.
Ia mendapatkan 45 pertanyaan dari penyidik, dengan rincian 35 pertanyaan lama yang direview dan 10 pertanyaan baru. Salah satu pertanyaan menyangkut keterkaitannya dengan pengunggah ijazah di media sosial, yakni Dian Sandi.
Baca Juga: SDN 4 Sambirenteng Tak Dapat Siswa, Dewan Usulkan Jadi Sekolah Widyalaya, Begini Pertimbangannya
Jokowi mengaku tidak pernah menyuruh siapapun untuk mempublikasikan ijazahnya.
Ia juga menjelaskan bahwa dirinya pernah bertemu dengan Dian Sandi di rumah, saat yang bersangkutan datang untuk bersilaturahmi dan menyampaikan permintaan maaf.
Selain itu, Jokowi turut mengklarifikasi informasi soal dosen pembimbingnya saat kuliah. Ia menyebut bahwa Ir. Kasmudjo MS adalah dosen pembimbing umum, sementara Prof. Dr. Ir. Ahmad Sumitro adalah dosen pembimbing skripsi utamanya.
Dengan penyitaan resmi ijazah ini, tim kuasa hukum berharap masyarakat tidak lagi berspekulasi, karena dokumen asli akan ditampilkan secara transparan di ruang persidangan.
Editor : Wiwin Meliana