Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Sehari Usai Podcast Viral, Hariyanto Pembunuh Bocah Zahra di Lampung Akhirnya Ditangkap

Wiwin Meliana • Jumat, 25 Juli 2025 | 18:26 WIB

DITANGKAP: Polres Tulangbawang tangkap pelaku pembunuhan dan pemerkosaan bocah 10 tahun di Gedungeneng
DITANGKAP: Polres Tulangbawang tangkap pelaku pembunuhan dan pemerkosaan bocah 10 tahun di Gedungeneng

BALIEXPRESS.ID-Setelah hampir satu bulan buron, pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap bocah perempuan berusia 10 tahun bernama Zahra akhirnya berhasil ditangkap.

Tersangka berinisial M, alias Hariyanto, warga Kampung Gaya Baru III, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah, diamankan aparat Polres Tulangbawang di area PT Silva, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.

Baca Juga: Calon Pengurus PKPU Harus Independen, Tidak Boleh Satu Tim dengan Pengacara Dahlan Iskan ⁠

Penangkapan pelaku menjadi titik terang dari kasus keji yang terjadi pada Minggu, 22 Juni 2025 lalu di Bedeng 37, PT Indolampung, Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng. Korban berinisial RAZ (10) ditemukan dalam kondisi mengenaskan usai diperkosa dan dibunuh oleh pelaku.

Kasus ini kembali mendapat sorotan luas setelah pihak keluarga korban tampil dalam sebuah podcast bersama Denny Sumargo, yang kemudian viral di media sosial.

Dampak dari podcast tersebut meningkatkan tekanan publik dan membantu memperluas informasi hingga akhirnya mempermudah pelacakan pelaku.

"Penangkapan pelaku berkat informasi warga yang masuk melalui layanan respon cepat Pak Kapolres di nomor WhatsApp 0822 9510 2006," jelas Kapolres Tulang Bawang AKBP Yuliansyah, Kamis (24/7/2025).

Baca Juga: Bangunan Liar di Joging Track Pantai Padang Galak Disorot Warganet, Satpol PP Denpasar Minta Dibongkar

Informasi dari masyarakat menyebut keberadaan mencurigakan seorang pria di kawasan PT Silva.

 Tim kepolisian yang langsung turun ke lokasi menemukan bahwa pria tersebut memang adalah tersangka yang selama ini dicari. Pelaku langsung ditangkap tanpa perlawanan.

Selama masa pelariannya, pelaku diketahui kerap berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran polisi. Hal inilah yang sempat membuat aparat kesulitan melakukan penangkapan.

Kini, M telah diamankan di Mapolres Tulangbawang dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Ia dijerat dengan sejumlah pasal berat, di antaranya:

Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,

Pasal 81 ayat 5 jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak,

Pasal 6 jo Pasal 15 ayat 1 huruf g dan o UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ancaman hukuman terhadap pelaku bisa mencapai pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Baca Juga: Pemerintah Tegas Tindak Penyalahgunaan Bansos untuk Judi Daring: 228 Ribu Penerima Dicoret

"Kami pastikan pelaku akan dihukum seberat-beratnya. Ini kejahatan yang tidak bisa ditolerir," tegas AKBP Yuliansyah.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kolaborasi antara masyarakat, media, dan penegak hukum dalam mengungkap kejahatan berat, terutama yang menyasar anak di bawah umur.

Editor : Wiwin Meliana
#viral #lampung #Hariyanto #Zahra #ditangkap