BALIEXPRESS.ID-Pegiat media sosial Denny Siregar angkat bicara soal tetap digelarnya Festival Sound Horeg bertajuk Karnaval Pesta Rakyat Karangjuwet Vol. 5 di Desa Donowarih, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Kamis (24/7/2025), meski sebelumnya telah dilarang Polda Jawa Timur.
Melalui unggahannya di platform X (dulu Twitter), Denny menyayangkan lemahnya penegakan aturan oleh pihak kepolisian, yang menurutnya menjadi pertanda buruk bagi negara.
Baca Juga: Senderan SMPN 2 Dawan Mulai Diperbaiki, Anggaran Capai Rp400 Juta Lebih
“Sedih ya lihat polisi kita jadi gak punya wibawa,” tulis Denny, Jumat (25/7/2025).
Ia menyebut bahwa ketidakmampuan aparat menegakkan larangan adalah awal dari keruntuhan hukum.
Denny menilai hal itu berbahaya karena bisa memicu hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
“Inilah awal rusaknya negara, ketika perangkat hukumnya dianggap lemah,” tambahnya.
Baca Juga: Sadari! Cuntaka bisa datang dari Kemarahan, Jangan Datangi Tempat Suci jika Krodha
Sebelumnya, Polda Jawa Timur secara tegas telah mengimbau masyarakat agar tidak menyelenggarakan kegiatan sound horeg melalui akun Instagram resmi Humas Polda Jatim pada Kamis (17/7/2025).
“Diimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengadakan maupun menyelenggarakan kegiatan sound horeg atau sejenisnya,” demikian pernyataan resmi polisi.
Tak hanya aparat kepolisian, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur juga telah menyatakan sikap tegas.
Dalam Fatwa MUI Jatim Nomor 1 Tahun 2025 tertanggal 13 Juli 2025, penggunaan sound horeg dinyatakan haram karena dinilai menimbulkan mudarat dan merusak ketertiban umum.
Meski sudah ada imbauan dan fatwa, kegiatan sound horeg tetap berlangsung dan bahkan menyedot perhatian publik di media sosial.
Baca Juga: Kisah Tragis Kematian Bocah Zahra, Pelaku Kini Diancam Hukuman Mati
Banyak yang mempertanyakan mengapa kegiatan itu bisa tetap berjalan tanpa ada tindakan pencegahan dari aparat terkait.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait pelaksanaan acara tersebut pasca-imbauan larangan.
Editor : Wiwin Meliana