Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Tetap Tenang! Soal Isu Amplop Kondangan Kena Pajak, Mesesneg Bilang Begini

Wiwin Meliana • Sabtu, 26 Juli 2025 | 15:16 WIB

Menteri Sekretaris Negara ikut buka suara soal Isu Amplop Kondangan Kena Pajak
Menteri Sekretaris Negara ikut buka suara soal Isu Amplop Kondangan Kena Pajak

BALIEXPRESS.ID-Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi angkat bicara menanggapi isu viral soal rencana pemerintah memungut pajak dari amplop kondangan.

 Ia menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar dan tidak pernah menjadi kebijakan pemerintah.

Baca Juga: Kasus Rabies Terkendali di Tabanan, tapi Enam Desa Masih Masuk Zona Merah

"Teman-teman dari Kementerian Keuangan, dalam hal ini Ditjen Pajak, sudah menyampaikan dengan jelas bahwa isu soal akan ada pengenaan pajak atas sumbangan pernikahan. Itu tidak ada," ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Pernyataan Mensesneg ini sekaligus memperkuat klarifikasi resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, yang sebelumnya juga membantah isu pajak atas sumbangan hajatan atau amplop pernikahan.

Isu ini mencuat setelah Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, menyampaikan kekhawatiran dalam rapat dengan Kementerian BUMN dan Danantara bahwa pemerintah berpotensi menarik pajak dari sumbangan pribadi, termasuk amplop di acara kondangan.

Ucapan tersebut memicu kehebohan publik dan ramai diperbincangkan di media sosial.

Baca Juga: Tragis! Kebakaran Maut di Semarang Tewaskan Lima Orang, Termasuk Ibu Hamil dan Balita

Namun, pemerintah melalui DJP menegaskan bahwa tidak ada rencana seperti itu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, menyebut bahwa meski secara teori tambahan kemampuan ekonomis bisa menjadi objek pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan, sumbangan dalam konteks hajatan bersifat pribadi dan insidental, sehingga bukan objek pengenaan pajak.

“Perlu kami klarifikasi, tidak pernah ada rencana pemerintah memungut pajak dari amplop yang diterima di acara kondangan, baik dalam bentuk tunai maupun transfer digital,” ujar Rosmauli, Rabu (23/7/2025).

Ia juga menegaskan bahwa sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self-assessment, di mana wajib pajak melaporkan penghasilannya secara mandiri, dan sumbangan non-komersial seperti amplop pernikahan tidak menjadi fokus pengawasan.

Baca Juga: VIRAL! Selebgram Awkarin Soroti Tumpukan Sampah di Camp Gunung Agung: Naik Gunung Jangan Kampungan!

Dengan pernyataan tegas dari Mensesneg dan Ditjen Pajak, masyarakat diharapkan tidak lagi terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan, dan tetap tenang menghadapi dinamika kebijakan fiskal pemerintah.

 

Editor : Wiwin Meliana
#mensesneg #amplop kondangan kena pajak #ditjen pajak