Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

PARAH! Diduga Jual Posyandu dan Korupsi Dana Desa, Kades Cikujang Resmi Ditahan

Wiwin Meliana • Kamis, 31 Juli 2025 | 14:37 WIB

Kepala Desa Cikujang Ditahan atas Dugaan Korupsi Dana Desa Rp500 Juta
Kepala Desa Cikujang Ditahan atas Dugaan Korupsi Dana Desa Rp500 Juta

BALIEXPRESS.ID Kepala Desa Cikujang, Heni Mulyani (53), resmi ditahan dan dilimpahkan ke Lapas Perempuan Sukamiskin, Bandung, pada Senin (28/7/2025).

Ia diduga terlibat kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dengan total kerugian negara lebih dari Rp500 juta.

Baca Juga: Kronologi Pria Ditemukan Membusuk di Plafon Pabrik Obat, Evakuasi Terkendala Lokasi Sempit

Penahanan dilakukan setelah berkas perkara dan tersangka dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.

Proses penyelidikan kasus ini telah dilakukan secara mendalam oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota.

Dalam keterangannya, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, mengungkapkan bahwa dugaan penyalahgunaan anggaran berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2023.

Heni diduga tidak mempertanggungjawabkan dana bagi hasil pajak, tidak merealisasikan pembangunan fasilitas umum, serta melakukan pengadaan barang yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Baca Juga: Dendam Lama Membara, Dua Sahabat Habisi Teman Sendiri Usai Diajak Pesta Miras

Lebih lanjut, Heni juga diduga menjual aset desa berupa bangunan Posyandu Anggrek 09 seluas satu are.

 Bangunan yang semestinya menjadi fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat tersebut kini telah beralih fungsi menjadi rumah pribadi.

“Dana hasil penjualan tidak pernah masuk ke kas desa. Bangunan milik publik dipindahtangankan untuk kepentingan pribadi,” tegas Agus.

Penyidik telah memeriksa sekitar 20 saksi dari unsur perangkat desa dan warga.

Dari hasil penyelidikan, hanya Heni yang terbukti menerima manfaat langsung dari tindak pidana korupsi ini.

Baca Juga: Indosat Ooredoo Hutchison Pertahankan Profitabilitas dan Perkuat Fondasi Bisnis di Tengah Dinamika Pasar yang Menantang

Atas perbuatannya, Heni dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 Ia terancam hukuman penjara minimal empat tahun.

Saat ini, Heni menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses persidangan.

 

Editor : Wiwin Meliana
#korupsi dana desa #cikujang #posyandu #ditahan #kepala desa