Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Usai Ditegur Presiden Prabowo, Rekening Terblokir Dibuka Kembali: Yusuf Dumdum Kritik Kebijakan PPATK

Wiwin Meliana • Jumat, 1 Agustus 2025 | 17:38 WIB

Kepala PPATK dipanggil Presiden Prabowo
Kepala PPATK dipanggil Presiden Prabowo

BALIEXPRESS.ID— Kebijakan kontroversial yang dikeluarkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal pemblokiran rekening menganggur akhirnya mendapat perhatian langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Bos PPATK, Ivan Yustiavandana, dipanggil ke Istana Kepresidenan, Rabu (30/7/2025), untuk memberikan klarifikasi.

Baca Juga: Anas Urbaningrum Sentil PPATK Soal Blokir Rekening Nganggur: Jangan Tambah-Tambah Tugas Sendiri

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pasca pemanggilan tersebut, sejumlah rekening yang sebelumnya dibekukan mulai dibuka kembali, menunjukkan bahwa Presiden memberikan perhatian serius terhadap keresahan publik.

Langkah Prabowo ini mendapat sorotan dari pegiat media sosial, Yusuf Dumdum, yang menilai kebijakan PPATK dibuat tanpa pertimbangan matang, hingga merugikan masyarakat, terutama kalangan bawah.

"Ketika menerapkan kebijakan tanpa mikir. Hasilnya kek gini. Padahal, jutaan rakyat bisa jadi korban," tulis Yusuf lewat akun X (Twitter) pribadinya, @yusuf_dumdum, Kamis (31/7/2025).

Baca Juga: Golkar Warning Bupati Klungkung : Air Bersih, Abrasi, hingga Jalan Nusa Penida Jadi Prioritas

Yusuf juga mengecam pejabat publik yang justru menyusahkan rakyat kecil alih-alih memberi pelayanan yang solutif.

"Mereka dibayar mahal-mahal cuma bikin susah rakyat. Ahsuuuu dahlah!" tandasnya kesal.

Sebelumnya, PPATK memberlakukan pemblokiran terhadap rekening yang dianggap tidak aktif selama lebih dari tiga bulan, mengacu pada UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Langkah ini dinilai sebagai “penghentian sementara transaksi” atas dugaan rekening dorman yang bisa disalahgunakan.

Namun, publik menyebut kebijakan tersebut membingungkan dan menyusahkan, terutama karena tidak ada sosialisasi yang memadai.

Baca Juga: Beri Abolisi, Presiden Akui Proses Hukum Tom Lembong Salah? Begini Kata Said Didu

PPATK berdalih bahwa tujuan kebijakan ini adalah untuk melindungi sistem keuangan nasional dari potensi pencucian uang dan aktivitas ilegal.

Akun resmi @ppatk_indonesia bahkan menjelaskan bahwa nasabah dapat mengajukan pembukaan kembali rekening dengan mengisi formulir daring dan menunggu proses verifikasi selama 5–15 hari kerja.

Editor : Wiwin Meliana
#kebijakan #PPATK #Prabowo #blokir rekening