BALIEXPRESS.ID— Elite Partai Demokrat, Andi Arief, mendesak Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk mundur dari jabatannya.
Pernyataan itu disampaikan menyusul keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti dan abolisi kepada sejumlah pihak, termasuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.
Baca Juga: Viral Acungkan Jari Tengah ke Guru, Dua Siswi di Gowa Dikeluarkan dari Sekolah
“Jaksa Agung dan Jampidsus harusnya mundur,” tulis Andi Arief melalui akun media sosial X (dulu Twitter), Jumat (1/8/2025).
Andi Arief juga menyoroti peran aparat pengadilan dalam dua kasus tersebut.
Ia menyarankan agar para hakim yang mengadili Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto dikenai sanksi berupa skorsing.
“Hakim yang mengadili, diskorsing,” tambahnya.
Baca Juga: DPRD Bangli Dukung Pengangkutan Sampah Terpilah, Ingatkan soal Pengelolaan di TPA
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membenarkan adanya pemberian amnesti dan abolisi tersebut dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Kamis (31/7) malam.
"Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Dasco. Ia juga mengonfirmasi bahwa amnesti diberikan kepada 1.116 orang, termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa pengampunan hukum tersebut telah melewati proses verifikasi dan uji publik secara ketat.
Baca Juga: Jokowi Ungkap Alasan Tak Pakai Seragam Reuni UGM: Sedang Pemulihan dan Alergi
“Kementerian Hukum memang menyiapkan beberapa kasus diberi amnesti. Awalnya ada sekitar 44 ribu, tapi yang memenuhi syarat dan lolos tahap pertama sebanyak 1.116 orang,” jelas Supratman.
Ia menambahkan bahwa gelombang kedua amnesti akan segera menyusul, dengan jumlah sekitar 1.668 orang.
Keputusan ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat dan elite politik, termasuk sorotan tajam dari Andi Arief yang mempertanyakan kredibilitas penegak hukum dalam menindaklanjuti perkara-perkara besar yang telah diberi pengampunan.
Editor : Wiwin Meliana