Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Tom Lembong Dapat Abolisi, Begini Tanggapan Hotman Paris Terhadap Nasib 10 Tersangka Lainnya

Wiwin Meliana • Selasa, 5 Agustus 2025 | 18:05 WIB

Hotman Paris Soroti Abolisi Tom Lembong
Hotman Paris Soroti Abolisi Tom Lembong

BALIEXPRESS.ID-Abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menuai tanggapan tajam dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Menurutnya, langkah Presiden yang membebaskan Tom sebagai pelaku utama kasus korupsi impor gula secara otomatis seharusnya berdampak pada 11 tersangka lainnya yang hanya dijerat sebagai “turut serta”.

Baca Juga: Usai Tom Lembong Dapat Abolisi, Jokowi Akui Kebijakan Impor Gula dari Presiden, Tapi Tanggung Jawab di Menteri

Tom Lembong resmi menghirup udara bebas pada Jumat malam, 1 Agustus 2025, setelah menerima abolisi, yakni penghapusan tuntutan pidana oleh kepala negara.

Ia sebelumnya menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang terjadi pada masa jabatannya sebagai Menteri Perdagangan 2015–2016.

Dalam kasus ini, terdapat 10 pimpinan perusahaan importir yang ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap ikut serta atau mendapat keuntungan dari kebijakan impor yang dijalankan saat itu.

Melalui akun Instagram resminya @hotmanparisofficial, Hotman menyampaikan argumen hukumnya secara tegas.

Baca Juga: Heboh! Sepasang Diduga Suami Istri Buang Sampah di Sekitar Pura di Ubud, Aksinya Dikecam Warganet

"Tuntutan terhadap Tom Lembong sebagai pelaku utama ditiadakan. Artinya, tiada lagi pelaku utama. Sedangkan delapan orang lainnya hanya didakwa turut serta,” ujar Hotman dalam unggahannya, dikutip pada Selasa (05/08/2025).

Ia menambahkan, dalam logika hukum pidana, tidak mungkin ada pelaku turut serta tanpa adanya pelaku utama.

Oleh karena itu, menurutnya, surat dakwaan terhadap para tersangka lain seharusnya otomatis dicabut, bahkan tanpa perlu menunggu abolisi serupa.

“Pelaku utama tidak ada, maka turut serta pun tidak bisa berdiri sendiri. Itu prinsip dasar hukum pidana,” tegasnya.

Baca Juga: SRMP 17 Tabanan Kekurangan Guru, Menteri Rini Widyantini Janji Koordinasi Lintas Kementerian

Namun berbeda dengan pernyataan Hotman, Kejaksaan Agung melalui Direktur Penuntutan Jampidsus, Sutikno, menegaskan bahwa kasus terhadap para tersangka lainnya tetap berjalan dan abolisi terhadap Tom Lembong tidak berdampak hukum langsung pada mereka.

“Abolisi hanya berlaku untuk satu orang, dalam hal ini Tom Lembong. Perkara terhadap tersangka lainnya tetap diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Sutikno.

Editor : Wiwin Meliana
#Nasib #hotman paris #abolisi #impor gula #Tom Lembong