Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Terbaru! LMKN Klarifikasi Soal Royalti Lagu Indonesia Raya, Sebut Sudah Masuk Public Domain: Ini Alasannya

Nyoman Suarna • Kamis, 7 Agustus 2025 | 23:50 WIB
Jumpa pers LMKN.
Jumpa pers LMKN.

BALIEXPRESS.ID – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memberikan klarifikasi penting terkait isu yang ramai dibicarakan mengenai kewajiban membayar royalti saat menggunakan lagu kebangsaan Indonesia Raya dalam acara komersial.

Menurut LMKN, lagu Indonesia Raya tidak termasuk dalam kategori lagu berbayar karena telah berstatus public domain atau milik publik.

Artinya, lagu ini dapat digunakan secara bebas tanpa harus membayar royalti, termasuk dalam kegiatan bersifat komersial.

Baca Juga: Meriahkan HUT Ke-80 RI, Karangasem Gelar Serangkaian Lomba: Catat Tanggalnya

“Lagu Indonesia Raya sudah masuk public domain. Hak ekonominya memang sudah berakhir, tetapi tetap wajib mencantumkan nama pencipta W.R. Supratman sebagai bentuk penghormatan terhadap hak moralnya,” jelas Yessi Kurniawan, Komisioner LMKN Bidang Kolekting dan Lisensi, melalui keterangan resmi seperti dilansir Jawa Pos, Kamis (7/8).

Penegasan ini didasarkan pada Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menyatakan bahwa perlindungan hak cipta atas lagu berlaku seumur hidup pencipta, dan diteruskan selama 70 tahun setelah pencipta wafat.

Sebagai informasi, Wage Rudolf Supratman (W.R. Supratman)—pencipta lagu Indonesia Raya—meninggal pada 17 Agustus 1938. Dengan demikian, hak ekonomi atas ciptaannya berakhir pada tahun 2009, tepat 70 tahun setelah wafatnya.

Baca Juga: Mesin KMP Gading Nusantara Ngadat saat Sandar, Pelabuhan Padangbai Operasikan Satu Dermaga

“Jadi, sejak 2009, lagu Indonesia Raya sudah tidak dikenai royalti lagi. Namun, nama W.R. Supratman tetap harus dicantumkan sebagai pencipta,” tambah Yessi.

Dengan klarifikasi ini, masyarakat diimbau tidak lagi khawatir menggunakan lagu Indonesia Raya dalam acara apapun, termasuk yang bersifat komersial, selama tetap mencantumkan pengakuan moral terhadap penciptanya. (*)

Editor : Nyoman Suarna
#lagu #indonesia raya #lmkn #klarifikasi #royalti