BALIEXPRESS.ID – Nasib tragis menimpa Kompol Satria Nanda, mantan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang.
Bukannya mendapat keringanan, hukuman penjara seumur hidup yang sebelumnya dijatuhkan kepadanya justru diperberat menjadi hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau.
Putusan mengejutkan itu dibacakan pada Selasa (5/8) oleh majelis hakim yang diketuai Ahmad Salihin.
Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa tindakan Satria Nanda sebagai perwira menengah sangat bertentangan dengan tugas dan tanggung jawab sebagai penegak hukum.
“Perbuatannya tidak hanya mencoreng institusi, tapi juga berbahaya karena turut serta menyalahgunakan barang bukti narkoba,” tegas majelis hakim, dikutip dari Kaltim Post, Jumat (8/8).
Kompol Satria dinilai gagal menjalankan tanggung jawab sebagai pimpinan, karena tidak mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh bawahannya.
Bahkan, ia ikut terlibat dalam praktik kotor tersebut bersama sembilan anak buahnya yang kini telah dipecat dan divonis penjara seumur hidup.
Menanggapi vonis mati tersebut, Komisioner Kompolnas Choirul Anam menilai bahwa putusan tersebut merupakan peringatan keras bahwa tidak ada tempat bagi oknum polisi yang bermain dalam jaringan narkoba.
“Vonis ini menjadi simbol bahwa tidak ada kompromi. Polisi pun tidak kebal hukum,” tegas Anam.
Ia juga mendorong agar Polri segera mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Satria Nanda, yang hingga kini belum dipecat secara resmi, berbeda dengan sembilan rekannya yang lebih dulu diberhentikan.
Meski vonis mati telah dijatuhkan, putusan tersebut belum inkrah dan masih memungkinkan untuk diajukan kasasi oleh pihak terdakwa.
Namun menurut Anam, fakta hukum yang terbongkar dalam persidangan sudah cukup kuat untuk menjadi dasar pemecatan secara etik. (*)
Editor : Nyoman Suarna