BALIEXPRESS.ID- Bupati ke-42 Kabupaten Pati, Sudewo tengah menjadi perhatian publik karena didemo secara besar-besaran oleh warga, Rabu (12/8/2025).
Pasalnya, warga merasa kecewa terhadap kepemimpinan serta kebijakan Sudewo yang dianggap kontroversial.
Alih-alih mundur, usai aksi tersebut Sudewo secara terbuka menegaskan bahwa dirinya tak gentar menghadapi demo.
Berikut adalah kebijakan-kebijakan Bupati Pati Sudewo yang dinilai kontroversial sehingga menuai protes dari warga.
- Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 Persen
Kebijakan yang paling menyulut kemarahan publik adalah kenaikan tarif PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) hingga 250 persen.
Sudewo beralasan bahwa penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ini merupakan bentuk penyesuaian setelah 14 tahun tidak dilakukan perubahan sejak 2011.
Meski berlandaskan pada aturan hukum, keputusan ini dinilai membebani ekonomi rakyat dan menjadi pemicu utama aksi demonstrasi besar-besaran pada 13 Agustus 2025.
“Kalau dihitung secara konsisten selama 14 tahun, sesuai UU bisa naik 1.500 persen. Kami hanya ambil 250 persen,” ujar Sudewo.
Baca Juga: Nyaris Tenggelam di Pantai Kedungu Tabanan, Warga Pangkung Tibah Diselamatkan Bule Prancis
- Pemberhentian 220 Pegawai Honorer Tanpa Pesangon
Kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan Bupati Sudewo juga berbuntut kontroversi.
Sebanyak 220 pegawai honorer RSUD Soewondo Pati diberhentikan secara massal, tanpa menerima pesangon.
Ironisnya, setelah pemutusan hubungan kerja tersebut, pihak rumah sakit justru membuka rekrutmen pegawai baru, yang menuai kecurigaan publik terkait transparansi dan motif di balik kebijakan tersebut.
Banyak dari pegawai yang diberhentikan merupakan tenaga kerja dengan masa bakti belasan hingga puluhan tahun.
- Kebijakan Lima Hari Sekolah yang Dicabut Mendadak
Sudewo sempat menerapkan sistem lima hari sekolah, namun hanya berjalan selama empat pekan sebelum dicabut.
Melalui SK Bupati Pati No. 400.3.1/303/M, sistem enam hari sekolah dikembalikan per 11 Agustus 2025, menyusul kritik dari masyarakat, ormas keagamaan, dan pengelola TPQ/Madin.
Kebijakan itu dianggap tidak mempertimbangkan dampaknya terhadap kegiatan pendidikan keagamaan, terutama di desa-desa.
Pencabutan tersebut bahkan dilakukan secara simbolis melalui penyerahan SK kepada PCNU Pati, menandakan adanya tekanan dari elemen keagamaan.
Editor : Wiwin Meliana