BALIEXPRESS.ID – Setelah publik ramai membicarakan bebasnya Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, kini giliran mantan Ketua DPR RI sekaligus terpidana korupsi mega skandal KTP Elektronik, Setya Novanto, yang mendapatkan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung.
Kabar bebasnya pria yang akrab disapa Setnov itu dikonfirmasi langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali.
“Iya benar, Setya Novanto bebas kemarin. Dia bebas bersyarat karena peninjauan kembalinya (PK) dikabulkan, dari vonis 15 tahun menjadi 12,5 tahun,” ujar Kusnali, Minggu (17/8).
Menurut Kusnali, keputusan bebas bersyarat itu sudah sesuai aturan. Setnov dinilai telah menjalani dua pertiga masa hukumannya. “Dihitung dua pertiga, jatuhnya mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” jelasnya.
Meski keluar dari penjara, Setnov tetap berstatus bebas bersyarat dan wajib lapor ke Lapas Sukamiskin Bandung. “Dia menjalani hukuman sejak 2017, mendapat remisi rutin, dan keluar sebelum 17 Agustus, jadi tahun ini dia tidak dapat remisi 17 Agustus,” tambah Kusnali.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan PK Setnov dan memangkas hukumannya menjadi 12 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, denda juga diubah menjadi Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Pimpin Upacara HUT RI ke-80, Bupati Klungkung Ajak Masyarakat Kobarkan Semangat Nasionalisme
Seperti diketahui, Setya Novanto awalnya dijatuhi vonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta.
Ia dinyatakan terbukti terlibat dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik tahun anggaran 2011–2013 yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Bebas bersyaratnya Setnov menambah deretan tokoh politik dan pejabat yang kembali menghirup udara segar setelah mendekam di penjara, usai Hasto dan Tom Lembong lebih dulu keluar.
Baca Juga: Jadi Ajang Refleksi Diri, Rutan Klungkung Berikan Remisi Umum dan Dasawarsa untuk 138 Warga Binaan
Publik pun menyoroti bagaimana para terpidana kasus besar itu kini satu per satu kembali bebas. (*)
Editor : Nyoman Suarna