BALIEXPRESS.ID– Deretan narapidana kasus penganiayaan yang menyita perhatian publik kembali menjadi sorotan usai diumumkan menerima remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia.
Baca Juga: Menjaga Nafas Tapel: Dulu, Kini, dan Nanti
Di antaranya, Mario Dandy Satriyo, Gregorius Ronald Tannur, dan Shane Lukas tercatat mendapat pengurangan masa hukuman.
Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Fajar Nur Cahyo, pada Senin (18/8/2025).
Ia menyebutkan bahwa Mario Dandy, terpidana kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, memperoleh total remisi selama enam bulan.
Baca Juga: Susul Aksi Warga Pati, Warga Bone Siapkan Demonstrasi Tolak Kenaikan PBB
“Mario Dandy Satriyo bin Rafael Alun memperoleh remisi enam bulan, terdiri dari Remisi Umum tiga bulan dan Remisi Dasawarsa selama 90 hari,” jelas Fajar.
Mario sebelumnya dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 7 September 2023, karena terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora hingga menyebabkan cedera otak permanen.
Baca Juga: Mahasiswa Semester 7 Kembangkan Game VR untuk Dunia Kesehatan dan Pertanian
Selain pidana penjara, ia juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp25,15 miliar kepada korban. Sebagai bagian dari pembayaran itu, mobil Jeep Rubicon miliknya disita dan dilelang.
Sementara itu, terpidana Gregorius Ronald Tannur, pelaku penganiayaan yang menewaskan Dini Sera Afriyanti, juga mendapat remisi empat bulan (satu bulan Remisi Umum dan tiga bulan Remisi Dasawarsa).
Ronald merupakan anak dari anggota DPR RI fraksi PKB, yang sempat mengundang gelombang kritik karena dugaan upaya intervensi hukum dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Polisi Beber Kronologi Kebakaran Bangunan yang Sedang Dibongkar di Pantai Bingin
Shane Lukas, yang juga terseret dalam kasus penganiayaan David Ozora sebagai rekan Mario Dandy, turut menerima remisi enam bulan, sama seperti Mario.
Editor : Wiwin Meliana