BALIEXPRESS.ID –Polda Metro Jaya mengeluarkan peringatan tegas terkait aktivitas siaran langsung atau live streaming di media sosial, khususnya TikTok saat aksi demonstrasi buruh yang digelar pada Kamis (28/8/2025) di depan Gedung DPR RI
Larangan ini diberlakukan menyusul temuan adanya modus baru oknum yang memanfaatkan momen demo untuk menyebarkan provokasi sekaligus mencari keuntungan pribadi, seperti menerima gift virtual dari penonton live.
Baca Juga: Kronologi Penganiayaan Remaja di Karangasem, Korban Sudah Minta Maaf Tapi Tetap “Digas”
“Kami berharap tidak terjadi lagi ajakan kepada masyarakat untuk aksi melalui live TikTok. Metode ini rawan disalahgunakan untuk provokasi atau bahkan mencari gift virtual,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangan resmi.
Pihak kepolisian menyebut bahwa siaran langsung di tengah kerumunan massa sangat rentan dimanfaatkan untuk menyebar ujaran provokatif, bahkan ditujukan kepada pelajar yang seharusnya tidak ikut dalam unjuk rasa.
Patroli siber akan ditingkatkan selama aksi berlangsung. Tim Siber Polda Metro Jaya akan aktif memantau konten live yang mengarah pada ajakan massa, termasuk penghasutan dan pelibatan anak-anak atau pelajar.
Baca Juga: Baru Bebas dari Lapas Kerobokan, Residivis Kembali Curi Motor di Bali
“Kami melakukan pemantauan dan edukasi. Tim kami telah berkomunikasi dan memberikan imbauan kepada akun-akun yang kedapatan melakukan live bersifat provokatif, termasuk yang mengajak pelajar,” tegas Kombes Ade Ary.
Jika ditemukan unsur pidana dalam aktivitas siaran langsung, polisi tidak segan menempuh jalur hukum terhadap pemilik akun atau pihak yang terlibat.
Langkah Polda Metro Jaya ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat. Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memanggil perwakilan TikTok dan Meta pada Selasa (27/8/2025).
Baca Juga: Warganet Serbu Media Sosial Bar di Denpasar Barat, Desak Permohonan Maaf Terbuka, Ini Pemicunya
Wakil Menteri Komdigi, Angga Raka Prabowo, menegaskan bahwa konten provokatif yang beredar di media sosial telah terbukti memicu kericuhan dalam berbagai aksi demo dan berpotensi merusak tatanan demokrasi.
Peringatan ini merujuk pada insiden demo sebelumnya di mana sebanyak 196 pelajar diamankan karena terbukti ikut serta dalam aksi unjuk rasa di jam belajar, setelah diduga mendapat pengaruh dari konten provokatif di media sosial.
Baca Juga: Anggrayani Ditemukan Tewas Mengenaskan, Diduga Korban Tabrak Lari
“Kami tidak melarang berpendapat, tapi ada batasan dan aturan yang harus dipatuhi. Jangan jadikan live streaming sebagai alat memprovokasi atau menarik simpati massa demi popularitas pribadi,” tutup Kombes Ade Ary.
Editor : Wiwin Meliana