BALIEXPRESS.ID— Rumah anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni, di Tanjung Priok, Jakarta Utara, porak-poranda dijarah massa yang geram atas pernyataannya.
Penjarahan terjadi pada Sabtu (30/8) sore, ketika pemilik rumah diketahui tidak berada di lokasi.
Aksi massa yang berlangsung cepat dan brutal itu menyasar berbagai barang, mulai dari perabotan rumah tangga, kendaraan mewah, hingga dokumen pribadi.
Baca Juga: Massa Kepung Rumah Ahmad Sahroni di Tanjung Priok, Jarah Barang Mewah
Salah satu yang paling menyita perhatian publik adalah temuan ijazah SMP milik Ahmad Sahroni yang tersebar luas di media sosial.
Dalam foto yang viral, terlihat nilai rata-rata ijazah tersebut adalah 6, dengan angka tertinggi hanya mencapai 7.
Publik pun langsung mengaitkan temuan ini dengan pernyataan kontroversial Sahroni beberapa waktu lalu, yang menyebut rakyat “tolol” karena menyerukan pembubaran DPR.
Komentar pedas dan sarkastik pun membanjiri media sosial. Seorang pengguna menulis, “Orang begini lolos DPR? Yang benar aja. Mana ngatain rakyat tolol, eh dianya yang lebih tolol”.
Unggahan serupa terus bermunculan, memicu gelombang kemarahan dan ejekan terhadap politisi asal Tanjung Priok itu.
Baca Juga: Raih Gelar Doktor Ilmu Agama dan Kebudayaan, Tjok Ibah Sebut Upacara Yadnya Sebagai Yoga Kolektif
Aksi penjarahan rumah Sahroni bahkan disiarkan secara langsung melalui TikTok oleh sejumlah pengguna.
Dalam video-video tersebut, tampak suasana di dalam rumah yang sudah hancur berantakan. Warga terlihat menjarah barang-barang mewah, termasuk melempar perabot dari lantai dua rumah.
Salah satu objek yang menjadi sorotan adalah patung Iron Man raksasa milik Sahroni, yang ditemukan hancur berkeping-keping di halaman depan rumah.
Peristiwa ini menandai betapa tingginya eskalasi kemarahan publik terhadap sosok yang sebelumnya dikenal sebagai “Crazy Rich Tanjung Priok”.
Baca Juga: Aksi Massa di Depan DPRD Bali Ricuh, Dua Mobil Polisi Disandera dan Dirusak
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Ahmad Sahroni terkait penjarahan rumah dan penyebaran dokumen pribadinya
Editor : Wiwin Meliana