Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Kesalahan Fatal Kejagung dalam Kasus Nadiem Makarim, Mahfud MD Singgung Soal Jabatan

Wiwin Meliana • Sabtu, 6 September 2025 | 15:54 WIB

Mahfud MD menyoroti kesalahan mendasar dalam pengumuman Kejaksaan Agung saat menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka
Mahfud MD menyoroti kesalahan mendasar dalam pengumuman Kejaksaan Agung saat menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka

BALIEXPRESS.ID– Penetapan mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook kembali menuai sorotan.

 Kali ini, kritik tajam datang dari Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Mahfud MD, yang menyoroti kesalahan mendasar dalam pengumuman Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurut Mahfud, Kejagung melalui Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi Nurcahyo, menyebut bahwa Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek pada Februari 2020, saat dugaan tindak pidana terjadi. Namun, secara faktual, jabatan tersebut belum ada pada saat itu.

Baca Juga: Karangasem Tuan Rumah Cabor Voli Porprov Bali 2025, Fasilitas Berstandar Nasional Siap Dipakai

“Saat mengumumkan Nadiem Makarim sebagai tersangka, Dirdik Nurcahyo dari Kejagung menyebut jabatan Nadiem di bulan Februari 2020 adalah Mendikbudristek. Harus cermat, saat itu Nadiem adalah Mendikbud, belum Mendikbudristek,” tulis Mahfud melalui akun X @mohmahfudmd, Jumat (5/9/2025).

Ia menegaskan, kesalahan penyebutan jabatan dalam proses hukum tidak bisa dianggap remeh. Mahfud mengingatkan bahwa setiap unsur dalam surat dakwaan, termasuk jabatan dan waktu kejadian, harus ditulis dengan presisi hukum.

“Hati-hati dalam dakwaan nanti. Subjectum litis bisa dieksepsi loh,” tambahnya, mengingatkan bahwa terdakwa bisa menggugat formil dakwaan bila terdapat kesalahan identitas atau kewenangan.

Hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Agung belum memberikan klarifikasi resmi terkait kekeliruan penyebutan jabatan dalam pengumuman penetapan tersangka tersebut. Kesalahan ini menambah keraguan publik terhadap kesiapan teknis aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang sangat sensitif dan menyita perhatian luas.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Kaget Tunjangan Rumah DPRD DKI Capai Rp78 Juta, Lebih Besar dari DPR RI

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka setelah menjalani tiga kali pemeriksaan sebagai saksi. Dalam konferensi pers Kamis (4/9), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa Nadiem diduga terlibat dalam pengadaan Chromebook yang bermasalah secara anggaran dan proses.

"Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," ujar Anang.

Penetapan tersangka terhadap Nadiem merupakan lanjutan dari penyidikan kasus yang juga menyeret sejumlah pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Kemendikbudristek.

Tersangka sebelumnya termasuk:

Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021

Sri Wahyuningsih, Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021

Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek

Ibrahim Arief, mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek

Baca Juga: Tuntutan 17+8 Dikabulkan, Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI Nonaktif Dihentikan

Kasus ini menjadi semakin kompleks menyusul kritik dari berbagai kalangan, mulai dari teknis hukum hingga transparansi dan akurasi dalam komunikasi publik oleh lembaga penegak hukum.

“Kita semua mendukung penegakan hukum, tapi jangan sampai prosedur hukum sendiri dilemahkan oleh ketidaktelitian aparat,” tutup Mahfud.

 

Editor : Wiwin Meliana
#Kejagung #Mahfud MD #Kesalahan #nadiem makarim