Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Usai Dipecat, Harta Kekayaan Wahyudin Moridu Dibidik KPK: Diduga Tak Lapor Aset

Wiwin Meliana • Selasa, 23 September 2025 | 16:17 WIB

Kekayaan eks DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu kini dibidik KPK
Kekayaan eks DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu kini dibidik KPK

BALIEXPRESS.ID – Nasib buruk belum usai menghampiri Wahyudin Moridu, mantan anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang sebelumnya dipecat oleh DPP PDI Perjuangan usai videonya menyebut "merampok uang negara" viral di media sosial.

Kini, Wahyudin kembali jadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaruh perhatian pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang dinilai janggal.

Baca Juga: Usai Dipecat, Wahyudin Moridu Pamer Pekerjaan Baru: Jual Es Batu hingga Angkut Semen

KPK menduga ada aset yang tidak dilaporkan oleh Wahyudin selama menjabat sebagai wakil rakyat.

Berdasarkan data LHKPN yang dilaporkan pada Maret 2025, Wahyudin hanya mencatatkan dua komponen kekayaan, yakni:

Tanah dan bangunan seluas 2.000 m²/72 m² di Kabupaten Boalemo senilai Rp180 juta, diperoleh dari warisan.

Kas dan setara kas senilai Rp18 juta.

Sementara itu, ia juga mencantumkan utang sebesar Rp200 juta, sehingga kekayaan bersihnya negatif Rp2 juta.

Baca Juga: Imbas Ucapan Rampok Uang Negara, PDI Perjuangan Pecat Wahyudin Moridu

Namun, KPK menemukan adanya indikasi bahwa laporan tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi kekayaan sebenarnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya tengah menelusuri kejanggalan tersebut.

“Terkait dengan pelaporan LHKPN tersebut, nanti kami akan cek kesesuaiannya. Apakah yang dilaporkan sudah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dari aset ataupun harta yang dimiliki oleh yang bersangkutan,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (22/9/2025).

Dalam laporan LHKPN, Wahyudin tidak melaporkan kendaraan, harta bergerak lainnya, surat berharga, maupun harta tambahan lainnya. Padahal dalam sejumlah unggahan media sosial, publik sempat melihat Wahyudin mengemudikan kendaraan pribadi serta memperlihatkan gaya hidup yang dinilai tidak sesuai dengan laporan kekayaannya.

Jubir KPK menegaskan bahwa wakil rakyat seharusnya menjadi contoh dalam hal integritas dan transparansi, termasuk dalam pelaporan kekayaan.

“Seorang wakil rakyat harus menjadi teladan, terutama dalam pencegahan korupsi. LHKPN merupakan alat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pejabat publik,” jelas Budi.

Baca Juga: Niluh Djelantik Desak Aisar Khaledd Minta Maaf ke Kadus Tegal Gede Usai Viral Insiden Pengusiran di Bali

Ia menambahkan, ketidaksesuaian dalam pelaporan kekayaan bisa menjadi indikasi awal tindak pidana korupsi, sehingga akan ditindaklanjuti lebih dalam sesuai prosedur.

Sebelumnya, Wahyudin Moridu menuai kecaman luas usai videonya yang menyebut “merampok uang negara” beredar di media sosial. Ia juga terdengar menyebut wanita yang menemaninya sebagai "hugel" atau hubungan gelap, di tengah dugaan dirinya sedang dalam pengaruh alkohol.

Meskipun telah meminta maaf dan mengaku lupa karena mabuk, DPP PDIP tetap memecat Wahyudin, baik dari keanggotaan partai maupun kursi DPRD Provinsi Gorontalo. Partai menyatakan bahwa pemecatan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan disiplin organisasi.

Kini, setelah kehilangan jabatan politik dan menjalani kehidupan sebagai penjual es batu serta kuli angkut semen, Wahyudin kembali dihadapkan pada babak baru, penelusuran aset oleh KPK.

Editor : Wiwin Meliana
#Wahyudin Moridu #kpk #DPRD Gorontalo #kekayaan