BALIEXPRESS.ID-Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim berhasil mengungkap kasus pembobolan rekening dormant di salah satu kantor cabang Bank Negara Indonesia (BNI) di Jawa Barat dengan total kerugian mencapai Rp204 miliar.
Baca Juga: 1.047 CCTV di Tabanan Segera Terkoneksi dengan Command Center Polres untuk Percepat Ungkap Kejahatan
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/9), Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan sembilan tersangka, termasuk dua pegawai bank.
Kepala cabang pembantu berinisial AP (50) dan consumer relations manager GRH (43) ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam pembobolan dana nasabah melalui rekening dormant.
Selain itu, lima orang lain berperan sebagai eksekutor, yakni C (41), DR (44), NAT (36), R (51), dan TT (38). Dua lainnya, DH (39) dan IS (60), diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga: Dana Transfer Pusat Turun Drastis, Keuangan Jembrana Hadapi Tekanan Berat 2026
Satu tersangka berinisial D masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Modus operandi yang digunakan adalah memindahkan dana dari rekening dormant di luar jam operasional bank tanpa kehadiran nasabah atau otorisasi resmi,” jelas Brigjen Helfi.
Transaksi mencurigakan ini pertama kali terdeteksi oleh sistem internal bank dan kemudian dilaporkan ke Bareskrim Polri, yang langsung melakukan penyelidikan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
Uang tunai senilai Rp204 miliar
22 unit ponsel
1 harddisk internal
2 unit DVR CCTV
1 unit PC dan 1 notebook
Baca Juga: Tantangan Berat Bali United di Kandang Semen Padang, Dua Pemain Asing Absen
Brigjen Helfi juga mengungkapkan bahwa dua tersangka, yakni C dan DH, diketahui pernah terlibat dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih, menandakan keterkaitan antarjaringan kejahatan perbankan.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana berat, antara lain:
Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK jo. Pasal 55 KUHP – ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar
Pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 30 ayat (1) UU ITE – ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta
Pasal 82 jo. Pasal 85 UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana – ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar
Baca Juga: Bali United Bersiap Tandang ke Semen Padang, Intip Statistik Tim dan Posisi Klasemen
Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU – ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat, serta menelusuri aliran dana hasil kejahatan.
Editor : Wiwin Meliana