BALIEXPRESS.ID-Aksi bejat dilakukan oleh seorang oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial IPT (32).
Ia dilaporkan ke Polrestabes Makassar atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang murid Sekolah Dasar (SD).
Baca Juga: Tanggapi Sindiran Fedi Nuril, Komisaris Pertamina Hasan Nasbi Blak-Blakan Akui Jadi Penjilat
Korban yang merupakan muridnya mengalami trauma usai mengalami Tindakan tak senonoh oleh oknum guru tersebut.
Korban yang berinisial SK (12) merupakan siswi yang kini duduk di bangku kelas VI SD.
Kuasa hukum korban, Muhammad Ali, mengungkapkan bahwa aksi pelecehan telah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku kelas V SD pada usia 11 tahun.
Berdasarkan informasi yang didapatkan fajar.co.id, terduga pelaku merupakan wali kelas korban.
Ia disebut memanfaatkan kedekatan dengan murid dengan membuka les privat di rumah kontrakan dekat sekolah.
Baca Juga: Lewat 1 Juta AgenBRILink, BRI Catat Transaksi Rp1.145 Triliun dan Jangkau 80% Desa di Indonesia
"Jadi pelaku ini saat korban kelas V SD itu membuka les (privat) mata pelajaran. Dia mengontrak rumah di dekat sekolahnya untuk dia buka les, jadi ada beberapa siswa-siswi yang ikut les di sana," ujar Ali, Rabu (1/10/2025).
Menurut pengakuan korban, kegiatan les berlangsung dari Januari hingga Juli 2025, sementara tindak pelecehan terjadi dalam kurun Februari hingga Juli 2025.
Terduga pelaku kerap mengancam korban untuk tidak membongkar aksi bejatnya.
"Ada tekanan disertai ancaman, korban diancam untuk tidak menceritakan ke orang-orang," sebutnya.
Awalnya kasus ini sempat diselesaikan secara damai melalui mediasi pihak sekolah. Namun setelah dorongan keluarga, orang tua SK akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi.
Baca Juga: Kapolres Tabanan Geram Oknum Anggota Jambret Pedagang, Siap Tanggung Biaya Pengobatan Korban
Dari proses hukum terungkap fakta baru bahwa korban tidak hanya dilecehkan, tetapi juga mengalami pemerkosaan berulang kali.
"Akhirnya saya dampingi kemarin melapor ke UPTD PPA, terus saya bawa ke Dinas Pendidikan dan terakhir ke Polrestabes. Di Polrestabes itu akhirnya terungkap semua apa yang terjadi," terangnya.
Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin membenarkan telah menerima laporan polisi terhadap guru PPPK tersebut.
Saat ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Garuda Muda Panggil Tiga Talenta Bali United untuk Persiapan SEA Games 2025
"Laporannya sudah ada, baru masuk kemarin. Sementara diajukan ke Reskrim. Kita tunggu saja perkembangan penanganan kasusnya,"Wahiduddin menuturkan.
Editor : Wiwin Meliana