BALI EXPRESS.ID – Pakar Telematika Roy Suryo mengkritik keras ajakan demonstrasi dari sekumpulan relawan Jokowi yang menyebut akan turun ke Mabes Polri hanya mengenakan BH dan celana dalam (CD) jika tidak ada penetapan tersangka terhadap Roy Suryo.
Menurutnya, pernyataan tersebut merupakan bentuk penghasutan dan ajakan pornoaksi yang melanggar Undang‑Undang Pornografi No. 44 Tahun 2008.
Baca Juga: VIRAL! Relawan Perempuan Pendukung Jokowi Ancam Demo Pakai BH dan CD Jika Roy Suryo Tak Ditangkap
Dalam wawancara dengan fajar.co.id, Minggu (5/10/2025), Roy menyatakan bahwa ajakan tersebut akan dikenang masyarakat sebagai tindakan yang melampaui batas etika publik:
“Akan dikenang selamanya oleh masyarakat Indonesia sebagai salah satu ajakan, sekaligus menghasut melakukan aksi pornografi dan pornoaksi,” ujar Roy.
Roy menjelaskan bahwa ajakan relawan tersebut bisa dikategorikan sebagai pelanggaran Pasal 4 UU Pornografi No. 44 Tahun 2008, khususnya ayat (1) dan (2), yang melarang pertunjukan tubuh dengan unsur ketelanjangan atau seksual di muka umum:
Pasal 4 ayat (1) melarang produksi, penyebaran, pemakaian pornografi secara eksplisit.
Pasal 4 ayat (2) mengatur larangan mempertontonkan diri di muka publik yang menimbulkan kesan ketelanjangan.
“Karena relawan ODGJ (Orang Dekat Jok‑Gib) ini malah akan mengajak kaum wanita untuk melakukan aksi demo hanya dengan menggunakan bra dan CD alias pakaian dalam saja,” tegas Roy.
Bahkan, menurut Roy, jika aksi ini benar terlaksana, para penggagas dan fasilitatornya bisa dijerat Pasal 34 hingga Pasal 36, yang mengatur pidana bagi orang yang mempertontonkan diri secara eksplisit serta pihak yang menyediakan tempat, mengundang penonton, atau memfasilitasi pertunjukan tersebut. (UU Pornografi No. 44/2008)
Roy, yang disebut-sebut sebagai pihak yang menjadi target tuntutan, menyatakan bahwa ia merespons aksi relawan tersebut dengan santai:
“Saya cukup berkomentar santai jogetin saja menyikapi preskon para Termul ODGJ,” ujarnya.
Baca Juga: Sentuh Tanahku Hadirkan Antrian Online untuk Permudah Masyarakat dalam Layanan Pertanahan
Ia menilai tindakan ancaman tersebut sebagai bentuk tindakan ekstrem yang “kehilangan akal sehat.”
Roy juga menyebut bahwa situasi ini semakin memperjelas siapa di antara pihak yang benar dan yang salah:
“Apalagi semakin hari makin jelas terbuka siapa yang benar dan siapa salah,” tutupnya.
Editor : Wiwin Meliana