Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Nadiem Makarim Sedih Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

I Putu Suyatra • Rabu, 13 Mei 2026 | 12:04 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

BALIEXPRESS.ID - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, merespons vonis 4 tahun penjara terhadap mantan konsultannya, Ibrahim Arief alias Ibam, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Nadiem mengaku sedih atas putusan hakim yang menyatakan Ibam bersalah dalam perkara tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Nadiem sebelum menjalani sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5).

“Oh, tadi saya sudah bilang, ya sangat menyedihkan ya untuk saya melihat keputusan tersebut. Tapi kita lihatlah, saya hormati proses hukum,” kata Nadiem kepada awak media.

Nadiem Soroti Dissenting Opinion Hakim

Dalam keterangannya, Nadiem juga menyoroti adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari dua hakim anggota dalam putusan kasus korupsi Chromebook tersebut. Menurutnya, hal itu menjadi sinyal bahwa ada pertimbangan hukum yang menilai Ibam seharusnya dibebaskan.

“Tapi sepertinya dua hakim dari lima hakim itu sudah merasa harusnya dia bebas,” ujarnya.

Nadiem menilai perbedaan pendapat tersebut menunjukkan fakta-fakta persidangan terkait pengadaan Chromebook telah cukup kuat.

“Jadi itu memberi harapanlah, suatu sinyal kuat terhadap sebenarnya fakta persidangan sudah sangat kuat. Ya, saya hanya bisa berdoa untuk Ibam dan keluarga,” imbuhnya.

Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Ibrahim Arief alias Ibam, mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek, dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 500 juta subsider 120 hari kurungan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah dalam sidang putusan, Selasa (12/5).

Hakim menilai Ibam terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam proyek pengadaan Chromebook.

Meski demikian, dua hakim anggota, yakni Eryusman dan Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion terkait putusan tersebut.

Dalam amar putusan, majelis hakim juga memerintahkan Ibam menjalani penahanan di rumah tahanan negara (rutan). Sebelumnya, ia diketahui berstatus tahanan kota selama proses persidangan berlangsung.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis terhadap Ibrahim Arief diketahui lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Ibam dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara.

Dalam perkara ini, Ibam dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Editor : I Putu Suyatra
#nadiem makarim