Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Hampir 200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Menkomdigi Meutya Hafid Sebut Ancaman Serius bagi Masa Depan

I Putu Suyatra • Jumat, 15 Mei 2026 | 07:21 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid (ist)
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid (ist) 

BALIEXPRESS.ID - Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid mengungkapkan hampir 200 ribu anak di Indonesia telah terpapar judi daring atau judi online. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 ribu anak bahkan masih berusia di bawah 10 tahun. Kondisi ini dinilai menjadi alarm serius bagi masa depan generasi muda Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan Meutya dalam kegiatan Indonesia GOID Menyapa Gass Pol Tolak Judol di Medan. Ia menegaskan bahwa judi online bukan sekadar permainan, melainkan praktik penipuan yang merugikan masyarakat.

“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang,” kata Meutya.

Menurutnya, pemberantasan judi online tidak cukup hanya dengan pemutusan akses dan penindakan hukum. Literasi digital dan peningkatan kesadaran masyarakat juga menjadi langkah penting untuk menekan maraknya praktik ilegal tersebut.

“Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas,” ujarnya.

Menteri berlatar belakang jurnalis itu juga menyoroti dampak judi online terhadap perempuan dan anak. Banyak keluarga disebut kehilangan kestabilan ekonomi hingga mengalami kekerasan dalam rumah tangga akibat anggota keluarga terjerat judi daring.

“Kami mendengar banyak cerita pilu dari masyarakat. Ini bukan hanya soal uang, tapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga. Kita harus hentikan ini bersama,” katanya.

Kementerian Komunikasi dan Digital disebut terus melakukan pemblokiran terhadap situs dan konten judi online. Namun, Meutya menilai upaya tersebut harus diperkuat melalui kerja sama lintas sektor.

“Kami akan terus memerangi aksesnya. Tapi kalau pelakunya tidak ditindak tegas, situs baru akan terus muncul. Karena itu, kami butuh dukungan penuh dari Polri, PPATK, OJK, perbankan, dan seluruh platform digital,” ujar dia.

Selain itu, Meutya juga menyoroti maraknya iklan judi online di media sosial yang dinilai semakin agresif menyasar pengguna di Indonesia. Pihaknya telah meminta platform digital seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube untuk lebih aktif menurunkan konten terkait judi online.

“Judi online dilarang di Indonesia. Semua pihak harus punya tanggung jawab moral dan hukum yang sama,” tegasnya.

Ia pun mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, komunitas, hingga keluarga untuk menjadi benteng utama dalam mencegah penyebaran judi online di lingkungan sekitar.

“Terutama para ibu dan seluruh keluarga, jadilah benteng utama di rumah. Lindungi anak-anak kita dari bahaya judi online sejak dini. Tolak judol, jaga keluarga, selamatkan masa depan anak,” tuturnya.

 
Editor : I Putu Suyatra
#judi online #meutya hafid