BALIEXPRESS.ID - Kasus keracunan massal program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Surabaya kini menjadi sorotan publik. Insiden yang menimpa ratusan siswa itu diduga bukan sekadar akibat kelalaian teknis dapur, melainkan indikasi pelanggaran standar operasional yang ditetapkan Badan Gizi Nasional.
Sorotan mengarah pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tembok Dukuh yang diketahui memproduksi 3.020 porsi makanan per hari untuk 13 sekolah di wilayah Kecamatan Bubutan. Jumlah tersebut melebihi batas maksimal kapasitas layanan yang ditetapkan BGN, yakni 3.000 porsi per hari.
Data Dinas Kesehatan Kota Surabaya mencatat sebanyak 210 orang mengalami dugaan keracunan setelah menyantap makanan MBG yang didistribusikan dapur tersebut pada Senin (11/5).
Menu makanan yang disajikan saat itu terdiri atas nasi putih, daging krengsengan berbumbu kecokelatan, tahu goreng, tumis kacang panjang dan wortel, serta potongan jeruk yang dikemas dalam ompreng stainless.
“Kami menyimpulkan sementara kasus dugaan keracunan pangan akibat MBG berdampak pada 210 korban,” kata Kepala Dinkes Surabaya, Billy Daniel Messakh dalam rapat hearing DPRD, Rabu (13/5).
Korban Alami Mual hingga Diare
Mayoritas korban mengeluhkan gejala mual, pusing, dan diare usai menyantap menu utama daging krengsengan. Para korban kemudian dirawat di sejumlah fasilitas kesehatan, di antaranya RSIA IBI Surabaya, RS William Booth, klinik Kimia Farma dr. Sri Hawati, hingga beberapa puskesmas.
Kasus ini semakin menjadi perhatian setelah terungkap bahwa dapur SPPG Tembok Dukuh disebut belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sejak mulai beroperasi pada Februari 2026.
Menteri HAM Soroti Kapasitas Dapur MBG
Natalius Pigai turut menyoroti pengelolaan dapur MBG tersebut. Menurutnya, satu dapur yang melayani 13 sekolah merupakan beban berlebihan dan berpotensi memicu lemahnya pengawasan kualitas makanan.
“Saya pikir satu dapur mengelola 13 sekolah itu terlalu banyak, sehingga dalam manajemen pengelolaannya ya amatir, tidak profesional,” ujar Pigai usai meninjau korban keracunan di RSIA IBI Surabaya.
Pigai menilai kapasitas layanan SPPG di kota besar seperti Surabaya perlu disesuaikan dengan kondisi lapangan. Ia menegaskan jumlah siswa di satu sekolah di kota metropolitan bisa mencapai ribuan orang.
“Surabaya itu mungkin satu sekolah saja sudah ribuan anak. Jadi saya pikir satu SPPG dibebani 13 sekolah itu tidak wajar, terlalu banyak. Oleh karena itu harus ditinjau ulang,” tegasnya.
Aturan BGN Batasi Maksimal 3.000 Porsi
Dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program MBG, setiap SPPG secara standar hanya dirancang melayani 2.500 porsi makanan per hari.
Rinciannya meliputi maksimal 2.000 porsi untuk peserta didik dan 500 porsi bagi kelompok nonpeserta didik atau kelompok 3B, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Namun, kapasitas dapat ditingkatkan hingga 3.000 porsi apabila dapur memiliki tenaga juru masak kompeten dan bersertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan aturan kapasitas dibuat untuk menjaga mutu layanan dan keamanan pangan program MBG.
“Standar 2.500 porsi per hari dibuat agar setiap SPPG dapat menjaga kualitas pelayanan, mulai dari proses pengolahan, penyajian, hingga distribusi makanan kepada penerima manfaat,” ujarnya.
Menurut Nanik, peningkatan kapasitas dapur tidak boleh mengorbankan kualitas makanan maupun keamanan konsumsi bagi masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa peningkatan kapasitas tidak mengorbankan kualitas gizi dan keamanan pangan. Karena prinsip utama program ini adalah memberi makanan bergizi, aman, dan tepat sasaran,” katanya.