Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Prabowo Saksikan Penyerahan Rp10,27 Triliun Hasil Penertiban Hutan, Jadi Tonggak Tata Kelola SDA Nasional

I Putu Suyatra • Jumat, 15 Mei 2026 | 12:19 WIB
Presiden Prabowo Subianto (tengah) menyaksikan Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) menyerahkan secara simbolis uang hasil penagihan denda administratif kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) pada kegiatan penyerahan denda administratif dan lahan kawasan hutan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026). (IST)
Presiden Prabowo Subianto (tengah) menyaksikan Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) menyerahkan secara simbolis uang hasil penagihan denda administratif kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) pada kegiatan penyerahan denda administratif dan lahan kawasan hutan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026). (IST 

BALIEXPRESS.ID – Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan hasil penguasaan kembali kawasan hutan dan dana sebesar Rp10,27 triliun ke kas negara di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Penyerahan tahap VII tersebut menjadi momentum penting dalam penguatan tata kelola sumber daya alam nasional sekaligus upaya penyelamatan keuangan negara dari sektor kehutanan.

Dana yang diserahkan berasal dari denda administratif sektor kehutanan sebesar Rp3,42 triliun serta hasil pengawasan pajak PBB dan non-PBB senilai Rp6,84 triliun. Selain dana, Satgas Penertiban Kawasan Hutan juga menyerahkan kembali kawasan hutan seluas 2,37 juta hektare kepada negara.

Dana Penertiban Hutan untuk Perbaikan Puskesmas dan Sekolah

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menegaskan hasil penertiban kawasan hutan dapat langsung dimanfaatkan untuk pembangunan sektor dasar seperti kesehatan dan pendidikan.

Ia menyoroti masih banyaknya fasilitas kesehatan, terutama puskesmas di berbagai daerah, yang belum direnovasi selama puluhan tahun.

“Saya bilang ke Menteri Kesehatan butuh uang berapa untuk perbaiki 10 ribu puskesmas. Kira-kira satu puskesmas Rp2 miliar. Jadi butuh kurang lebih Rp20 triliun. Dan hari ini artinya kita bisa selesaikan 5 ribu puskesmas,” kata Prabowo.

Presiden juga mengungkap adanya potensi tambahan penerimaan negara dari hasil penertiban lanjutan dan pemulihan aset lainnya. Menurutnya, tambahan dana tersebut akan mempercepat pemerataan pembangunan fasilitas publik di seluruh Indonesia.

“Plus Rp39 triliun dari PPATK, berarti Rp49 triliun. Ini berarti semua puskesmas dengan mudah kita perbaiki, sekolah-sekolah yang belum diperbaiki bisa segera kita perbaiki,” ujarnya.

Jaksa Agung Tegaskan Transparansi dan Akuntabilitas

Sementara itu, ST Burhanuddin menegaskan penyerahan dana dan aset hasil penertiban kawasan hutan merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas kinerja Satgas PKH kepada publik.

Ia memastikan seluruh dana hasil penertiban akan disalurkan ke kas negara melalui kementerian terkait.

“Pada hari ini sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja kepada publik, kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH kepada negara melalui Kementerian Keuangan,” ujar Burhanuddin.

Pengamat Sebut Jadi Simbol Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset

Di sisi lain, Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia, Pitra Romadoni Nasution, menilai keberhasilan penyelamatan keuangan negara tersebut menjadi tonggak penting dalam penegakan hukum berbasis pemulihan aset.

Menurutnya, langkah pemerintah menunjukkan keberanian negara dalam mengembalikan hak rakyat melalui pengelolaan sumber daya alam yang lebih tertib dan transparan.

“Keberhasilan menyelamatkan Rp11,4 triliun ini bukan hanya angka, tetapi simbol keberanian negara dalam menegakkan hukum dan mengembalikan hak rakyat,” tegas Pitra.

Melalui penertiban kawasan hutan dan pengembalian aset negara, pemerintah dinilai semakin serius memperkuat tata kelola sumber daya alam nasional guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Editor : I Putu Suyatra
#Prabowo Subianto