Pemerintah Tegaskan Kritik Dijamin, Aksi Anarkis Jelang HUT ke-81 RI Ditindak Tegas

I Putu Suyatra • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:07 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago (ist)
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago (ist) 

BALIEXPRESS.ID – Pemerintah menegaskan kebebasan berpendapat tetap dijamin sebagai bagian penting dari kehidupan demokrasi. Menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, masyarakat dipersilakan menyampaikan kritik dan aspirasi, termasuk melalui aksi unjuk rasa, selama dilakukan secara damai, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Pemerintah menilai kebebasan menyampaikan pendapat harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab menjaga ketertiban umum. Karena itu, pemerintah memastikan ruang kritik tetap terbuka, namun tindakan anarkis seperti perusakan fasilitas publik dan pembakaran tidak akan ditoleransi.

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan pemerintah tidak melarang masyarakat menyampaikan pendapat di muka umum. Menurutnya, demonstrasi merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam sistem demokrasi yang dilindungi konstitusi.

“Aksi unjuk rasa tidak ada larangannya. Menyampaikan pendapat adalah hak masyarakat. Yang tidak diharapkan adalah tindakan-tindakan anarkis,” kata Djamari.

Pemerintah Buka Ruang Kritik

Djamari juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto berulang kali menegaskan pentingnya kritik dalam kehidupan demokrasi. Pemerintah, kata dia, tidak anti terhadap kritik dan tetap membuka ruang dialog antara masyarakat dan pemerintah.

“Presiden berulang kali mengatakan kritik itu perlu. Kami meyakini kritik-kritik semacam itu sangat menyegarkan bagi kami. Silakan unjuk rasa, selama dilakukan dengan tertib, tidak mengganggu masyarakat, tidak melakukan perusakan, apalagi pembakaran,” ujarnya.

Menurut Djamari, penyampaian kritik secara tertib justru menjadi bagian dari mekanisme demokrasi. Masyarakat dapat menggunakan haknya untuk menyampaikan aspirasi tanpa melakukan tindakan yang merugikan masyarakat maupun mengganggu fasilitas umum.

Aksi Anarkis Jelang HUT RI Tak Ditoleransi

Di sisi lain, pemerintah memberikan peringatan tegas terhadap aksi anarkis yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban menjelang HUT ke-81 RI.

Tindakan seperti perusakan fasilitas publik, pembakaran, maupun aksi lain yang mengancam keselamatan masyarakat akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau sampai terjadi perusakan atau pembakaran seperti masa-masa lalu, itu sudah tidak ada toleransi bagi kami. Ke depan tidak mungkin akan terjadi, kami akan lakukan secara tegas,” tegas Djamari.

Pemerintah juga mengingatkan masyarakat untuk ikut menjaga keamanan dan ketertiban selama rangkaian peringatan HUT Kemerdekaan RI. Kebebasan menyampaikan pendapat diharapkan tetap digunakan secara bertanggung jawab dengan menghormati hak masyarakat lainnya.

Waspadai Hoaks dan Ujaran Kebencian

Selain menjaga ketertiban di ruang publik, pemerintah mengingatkan masyarakat agar turut menjaga ruang digital. Penyebaran hoaks, disinformasi, fitnah, dan ujaran kebencian dinilai dapat memicu keresahan serta mengganggu persatuan masyarakat.

Pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat menjadikan momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI sebagai kesempatan untuk memperkuat persatuan, kedewasaan berdemokrasi, dan tanggung jawab bersama dalam menjaga keamanan nasional.

Dengan tetap menjamin kebebasan berpendapat sekaligus menindak tegas tindakan anarkis, pemerintah berkomitmen menjaga iklim demokrasi yang sehat, aman, dan kondusif.

Sinergi pemerintah dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam menjaga stabilitas nasional serta mendukung keberlanjutan pembangunan menuju Indonesia yang semakin maju, berdaulat, dan sejahtera.

Editor : I Putu Suyatra
hut ri