Pasca Kebakaran Rumah Bedeng Di Denpasar, Warga Pendatang Tolak Dipulangkan

BALIEXPRESS.ID - Pasca terbakarnya perumahan bedeng atau semi permanen di Banjar Margaya, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat warga pun diminta untuk meninggalkan lokasi.
Hal ini lantaran tidak ada izin tinggal yang dimiliki, bahkan dalam pendataan yang dilakukan Dinas Sosial Denpasar tidak seluruhnya bersedia didata.
Selain itu warga terdampak kebakaran yang berhasil diperoleh data dirinya juga tidak bersedia dipulangkan ke daerah asal.
Baca Juga: Dibangun Swadaya Warga sejak 2018, De Gadjah Dorong Penyempurnaan Jembatan Situ Banda
Sementara itu, kondisi di lapangan Senin (7/9) masih terdapat sejumlah warga yang tinggal di sekitar lokasi kebakaran.
Namun posko pengungsian yang sempat dibangun telah dibongkar.
Kadis Sosial Denpasar, I Gusti Ayu Laxmi Saraswaty mengatakan, warga yang tinggal di lokasi tersebut memang harus meninggalkan lokasi.
Baca Juga: Likuiditas dan Permodalan Kokoh, BRI Perkuat Kontribusi bagi Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Hal ini lantaran dari standar pelayanan minimal dari Dinsos telah terselesaikan.
Selain itu lahan yang terbakar tersebut juga saat ini masih dalam proses penyelidikan.
“Satu lahan itu kan masih sedang proses pendinginan, penyelidikan, kemudian secara SPM kami juga sudah selesaikan, tidak boleh ada posko pengungsian. Karena bencananya kan kelalaian, bukan bukan bencana alam,” ujar Laxmi Saraswaty, saat dikonfirmasi Senin (7/9).
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Fokuskan Anggaran untuk Ketahanan Pangan hingga Sertipikasi Tanah MBR
Pihaknya menyebutkan, dalam asesmen yang dilakukan tidak semua warga bersedia dirinya didata.



