BALIEXPRESS.ID– Status Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan saat pencalonan Pilpres 2024.
Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan menjalani sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin (21/9/2026) malam.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan sebagaimana Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu wajib dipenuhi sejak proses pendaftaran hingga penetapan pasangan calon.
Atas dalil tersebut, pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden serta menyatakan penetapannya sebagai cawapres mengandung cacat hukum sejak awal. Mereka juga meminta sejumlah keputusan KPU terkait pencalonan dan penetapan hasil Pilpres 2024 dibatalkan.
Tak berhenti pada proses pencalonan, pemohon turut meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden yang dilakukan MPR.
Jika permohonan tersebut dikabulkan, pemohon meminta MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden dalam waktu paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan, sebagaimana merujuk Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
MK menjadwalkan agenda berikutnya pada Rabu (23/9/2026) pukul 19.00 WIB dengan agenda mendengar jawaban KPU, keterangan Bawaslu, serta keterangan pihak terkait.
Editor : Wiwin Meliana