PSI Pertanyakan Pemerintah saat Gibran Digugat di MK: “Ke Mana Bakom, Jubir Istana, KSP?”

Wiwin Meliana • Dipublikasikan Kamis, 1 Oktober 2026 | 12:11 WIB
Gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki tahap pembuktian.
Gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki tahap pembuktian.

 

BALIEXPRESS.ID – Gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki tahap pembuktian. Di tengah persidangan tersebut, PSI mempertanyakan sikap perangkat komunikasi pemerintah dalam menghadapi perkara yang menyeret nama Gibran.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Para pemohon mendalilkan adanya persoalan pada dokumen persyaratan pendidikan Gibran dan meminta MK memberikan konsekuensi hukum terhadap pencalonannya.

Dalam sidang pembuktian pada Rabu (30/9/2026), pemohon menghadirkan tiga ahli, yakni Titi Anggraini, Yance Arizona dan Bivitri Susanti, serta mantan anggota KPU RI I Gusti Putu Artha sebagai saksi.

Bivitri dalam keterangannya menyatakan persoalan yang diuji menurut pandangannya tidak hanya menyangkut syarat pendidikan, tetapi juga dugaan manipulasi persyaratan pencalonan yang dikaitkan dengan prinsip pemilu yang jujur dan adil. Pernyataan tersebut merupakan keterangan ahli yang diajukan pihak pemohon dalam persidangan.

PSI Pertanyakan Sikap Pemerintah

Direktur Media Sosial PSI Dian Sandi Utama kemudian mempertanyakan keberadaan perangkat komunikasi pemerintah di tengah gugatan tersebut.

Dian menilai Gibran merupakan bagian dari pemerintahan bersama Presiden Prabowo Subianto sehingga, menurut dia, tidak semestinya menghadapi perkara tersebut seorang diri.

“Ke mana Bakom, ke mana Jubir Istana, ke mana KSP di saat pimpinan negara digugat seperti ini?” ujar Dian, dikutip Kamis (1/10/2026).

Ia bahkan menggambarkan Gibran seperti berjalan sendiri dalam menghadapi perkara tersebut.

Pernyataan PSI itu muncul ketika proses persidangan masih berlangsung. Para pemohon sendiri meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden dan mendiskualifikasinya dari kontestasi Pilpres 2024.

Perkara tersebut kini masih dalam proses pemeriksaan di MK. Dengan demikian, dalil para pemohon maupun keterangan ahli yang mereka hadirkan belum merupakan putusan akhir mengenai sah atau tidaknya pencalonan Gibran.

Editor : Wiwin Meliana
gugatan gibran mk