BALIEXPRESS.ID – Guru yang saat ini berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu berpeluang dialihkan menjadi PPPK penuh waktu mulai Januari 2027. Pemerintah menyatakan pengalihan status tersebut dilakukan tanpa tes atau seleksi ulang.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan pemerintah telah membahas mekanisme pengalihan tersebut bersama DPR. Pemerintah daerah juga melakukan pendataan guru PPPK paruh waktu sebagai bagian dari persiapan perubahan status kepegawaian.
“Kalau guru-guru kita itu pertama kan guru yang PPPK paruh waktu, tahun 2027 semuanya kita angkat tanpa tes menjadi PPPK penuh waktu,” kata Abdul Mu’ti.
Guru PPPK Paruh Waktu Tak Perlu Tes Ulang
Abdul Mu’ti menegaskan guru PPPK paruh waktu yang masuk dalam kebijakan pengalihan status tidak perlu kembali mengikuti tes. Pemerintah daerah diminta memastikan pendataan dilakukan sebagai bagian dari persiapan administrasi kepegawaian.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani juga menyatakan pengalihan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu dilakukan melalui mekanisme administrasi kepegawaian tanpa tes tambahan.
“Pengalihan paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu itu tanpa tes,” ujar Lalu.
Menurut Lalu, kebijakan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR. Proses pengalihan dijadwalkan mulai Januari 2027 dan dilakukan secara bertahap hingga 2029.
Sekitar 240 Ribu Guru Masuk Pengalihan
Lalu menyebut sekitar 240 ribu guru PPPK paruh waktu masuk dalam proses pengalihan status menjadi PPPK penuh waktu.
Pelaksanaan pengalihan dilakukan secara bertahap. Karena itu, pendataan dan kesiapan administrasi di daerah menjadi bagian penting dalam proses perubahan status tersebut.
Kebijakan ini sekaligus membedakan jalur pengalihan PPPK paruh waktu dengan proses rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Guru Honorer Tetap Bisa Ikut Seleksi CPNS
Abdul Mu’ti memastikan guru honorer tetap memiliki kesempatan mengikuti seleksi CPNS untuk formasi guru. Jalur tersebut juga terbuka bagi lulusan baru yang belum berstatus sebagai guru.
Berbeda dengan pengalihan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, peserta yang ingin menjadi PNS tetap harus mengikuti tes sesuai mekanisme seleksi CPNS yang berlaku.
“Guru honorer dapat mengikuti tes CPNS dengan seleksi, semuanya pakai tes dan tes CPNS itu juga bisa untuk mereka yang baru lulus yang belum menjadi guru,” ujarnya.
Dengan demikian, terdapat dua mekanisme yang berbeda. Pengalihan guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu dilakukan tanpa tes tambahan, sedangkan penerimaan PNS melalui formasi CPNS tetap menggunakan proses seleksi.
Bagi guru PPPK paruh waktu, kebijakan pengalihan mulai 2027 menjadi bagian dari penataan status kepegawaian yang dipersiapkan pemerintah bersama pemerintah daerah dan DPR.
Editor : I Putu Suyatra