BALIEXPRESS.ID – Presiden Prabowo Subianto mengungkap keberhasilan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam menyelamatkan keuangan negara. Dalam dua tahun, total uang yang disebut berhasil diselamatkan mencapai USD 3 miliar atau sekitar Rp52 triliun.
Prabowo mengatakan uang tersebut merupakan hasil kerja Satgas PKH dalam menertibkan kawasan hutan di berbagai wilayah Indonesia.
“Saudara-saudara, acara seperti ini sudah yang kedelapan kali. Dan total uang tunai yang diserahkan kurang lebih sudah Rp52 triliun sekitar 3 miliar dolar yang kita selamatkan dalam dua tahun,” ujar Prabowo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/10).
Menurut Prabowo, capaian tersebut tidak lepas dari kerja keras Satgas PKH dalam menertibkan kawasan hutan. Dalam menjalankan tugasnya, satgas juga menghadapi perlawanan dari sejumlah pihak yang dinilai tidak ingin program penertiban tersebut berjalan.
Prabowo menyebut perlawanan itu datang dari pihak-pihak yang selama ini menikmati praktik korupsi, kecurangan, hingga pencurian dan perampokan kekayaan negara.
“Tiap kali ada pemerintah Indonesia mau menertibkan diri. Tiap kali ada unsur-unsur pimpinan bangsa Indonesia yang ingin melawan korupsi, tiap kali ada unsur-unsur kepemimpinan di bangsa ini yang ingin melawan penyelundupan, melawan penyebaran narkotika, melawan penipuan, melawan perampokan kekayaan negara. Tiap kali kita menghadapi perlawanan yang tidak ringan,” ujarnya.
Uang Rp13,24 Triliun Masuk Kas Negara
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan hasil penertiban kawasan hutan tersebut dipertanggungjawabkan secara transparan. Seluruh hasilnya, kata dia, ditujukan untuk kepentingan negara dan bangsa.
“Kami menegaskan komitmen setiap hasil penertiban kawasan hutan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan untuk kepentingan negara,” tegas Burhanuddin.
Secara terperinci, uang yang diserahkan Kejaksaan Agung kepada kas negara mencapai Rp13.241.335.681.910,13.
Dana tersebut berasal dari sejumlah sumber, yakni penagihan denda administratif bidang kehutanan sebesar Rp3.475.738.523.741,13, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan Agung dari tindak pidana khusus sebesar Rp1.535.750.234.271, serta penerimaan pajak dari wajib pajak sebagai tindak lanjut Satgas PKH sebesar Rp8.229.846.923.898.
Ratusan Ribu Hektare Kawasan Hutan Diserahkan
Selain menyerahkan uang kepada kas negara, pemerintah juga menyerahkan kawasan hutan tahap VII dengan total luas mencapai 259.230,73 hektare.
Dari jumlah tersebut, sektor perkebunan menyumbang kawasan seluas 140.762,04 hektare. Lahan tersebut diserahkan kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk dikelola Agrinas Palma Nusantara.
Kemudian, kawasan dari sektor konservasi dan hutan lindung memiliki luas total 118.256,74 hektare. Kemenhut diminta melakukan reforestasi atau penghijauan kembali pada kawasan tersebut.
Sementara itu, kawasan dari sektor pertambangan yang turut diserahkan mencapai 211,95 hektare.
Burhanuddin menilai capaian tersebut menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga kekayaan alam sekaligus memperkuat penegakan hukum.
“Capaian tersebut adalah wujud nyata kehadiran negara menjaga kekayaan alam dan komitmen penegakan hukum bagi kemakmuran rakyat,” jelasnya.
Editor : I Putu SuyatraSumber : Jawa Pos