Advertorial Bali Balinese Bisnis Features Hiburan Internasional Kesehatan Kolom Nasional Nusantara Politik Sportainment Wisata & Travel

Mengejutkan! Fakta Baru Terungkap dari Sidang Kasus Pemerasan Nikita Mirzani: Reza Gladys Terancam 12 Tahun Penjara atau Denda Rp 5 Miliar

Putu Mita Damayanti • 2025-08-01 23:08:42
Nikita Mirzani hadiri sidang pemeriksaan saksi dalam kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Nikita Mirzani hadiri sidang pemeriksaan saksi dalam kasus pemerasan dan pengancaman bos perawatan kulit (skincare), Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

BALIEXPRESA.ID — Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa artis Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025). 

Dalam agenda pemeriksaan saksi, fakta baru mengemuka: sejumlah produk skincare milik dr. Reza Gladys disebut tidak mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dr. Oky Pratama, menyatakan bahwa produk Riberskin Superficial Pink Aging milik Reza Gladys tergolong ilegal karena tidak memiliki izin dari BPOM. 

Produk tersebut juga dinilai membahayakan karena mengandung salmon DNA dan dilengkapi jarum suntik, yang tidak boleh diperjualbelikan secara bebas.

"Barang yang dijual ke pasien tidak boleh disertai jarum suntik, bahkan meskipun memiliki izin dari Kementerian Kesehatan. Penjualan langsung ke konsumen dengan komponen itu jelas dilarang," ujar dr. Oky saat menjawab pertanyaan kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid.

Tak hanya Riberskin, produk lain dari Reza Gladys seperti Glafidsya Glowing Booster Cell juga disebut tidak terdaftar di BPOM.

Hal ini diperkuat oleh unggahan Instagram resmi BPOM pada Rabu (30/7), yang merilis daftar produk kosmetik ilegal dan berbahaya selama periode September 2023 hingga Oktober 2024. Nama Riberskin turut tercantum dalam daftar tersebut.

Mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022, produk kosmetik yang digunakan dengan jarum atau teknik injeksi tidak termasuk dalam kategori kosmetik. 

Dengan begitu, produk tersebut wajib tunduk pada regulasi alat kesehatan atau sediaan farmasi yang memiliki standar ketat.

Pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan produk tanpa izin bisa dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Sementara itu, dalam dakwaan sebelumnya, JPU menyebut Nikita Mirzani diduga memeras Reza Gladys sebesar Rp4 miliar dengan ancaman akan membongkar dugaan pelanggaran produk kosmetik ilegal. Uang tersebut, menurut jaksa, digunakan Nikita untuk membayar sisa Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki, kini dijerat dengan Pasal 45 ayat (10) huruf A dan Pasal 27B ayat (2) UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024. 

Mereka juga didakwa dengan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara ini terdaftar dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL dan resmi dilimpahkan pada 17 Juni 2025. Sidang akan terus berlanjut dengan menghadirkan saksi-saksi lain dalam waktu dekat. (*)

Editor : Nyoman Suarna
#pemerasan #tppu #fakta #reza gladys #sidang #nikita mirzani