AKBP Achiruddin Jadi Tersangka Kasus Gudang BBM Ilegal

I Komang Gede Doktrinaya • Dipublikasikan Jumat, 26 Mei 2023 | 21:58 WIB
HEDON: Tangkapan layar salah satu unggahan di akun Instagram AKBP Achiruddin Hasibuan yang menampakkan dia sedang mengendarai motor Harley-Davidson Street Glide. JPG
HEDON: Tangkapan layar salah satu unggahan di akun Instagram AKBP Achiruddin Hasibuan yang menampakkan dia sedang mengendarai motor Harley-Davidson Street Glide. JPG
MEDAN, BALI EXPRESS - Polda Sumut menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan (AH) dan Direktur Utama PT Almira Nusa Raya (ANR) Edy dan Parlin selaku karyawan, sebagai tersangka perkara dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia.

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi. "Iya benar, ada tiga tersangka dalam kasus ini. Tiga orang itu AH, E, dan P (anak buah E)," kata Hadi Wahyudi kepada wartawan, di Medan, dikutip dari Antara Kamis (25/5).

Ia mengatakan, untuk proses penyidikan hingga kini masih terus didalami Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut. "Proses penyidikan masih berjalan, kita tunggu nanti hasil lengkap dari penyidik ya," katanya.

Sebelumnya, Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Teddy Marbun di Medan, Selasa (2/5) malam, mengatakan keterkaitan AKBP AH karena diduga menerima gratifikasi sebagai pengembangan aset. "Pengakuan dia menerima Rp 7,5 juta per bulan. Itu menjadi pintu masuk bisa pengembangan terkait TPPU dan mengejar aset-asetnya yang selama ini sudah viral," ucapnya. (jpg/wid)

  Editor : I Komang Gede Doktrinaya
jadi tersangka AKBP Achiruddin polda sumut Kasus Gudang BBM Ilegal