Karangasem Batasi Tiang Provider, Satu Titik Masih Ditemukan 6 Tiang

BALIEXPRESS.ID - Penataan jaringan internet di Kabupaten Karangasem masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah setempat.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karangasem sebenarnya telah membatasi pemasangan tiang provider maksimal empat unit dalam satu titik, namun kondisi di lapangan menunjukkan masih ditemukan pemasangan yang melebihi ketentuan tersebut.
Di sejumlah ruas jalan kabupaten, dalam satu lokasi masih terlihat lima hingga enam tiang provider berdiri berdekatan.
Baca Juga: Kebijakan TPA Landih Belum Optimal, Sampah Hotel dan Restoran Masih Bercampur
Kondisi itu menambah kesan semrawut, terlebih kabel jaringan yang terpasang juga saling melintang.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Karangasem I Wayan Artawan mengatakan, pihaknya sejak sekitar dua tahun terakhir hanya memberikan rekomendasi maksimal empat tiang provider untuk satu titik lokasi pada ruas jalan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.
“Untuk pemasangan tiang provider, rekomendasi kami maksimal empat tiang dalam satu titik,” kata Artawan.
Baca Juga: Pencurian Motor di Banyubiru Jembrana Terungkap, Polisi Bekuk Pria 21 Tahun Kurang dari 24 Jam
Menurutnya, apabila kuota tersebut sudah terpenuhi, provider yang hendak memasang jaringan baru tidak lagi diarahkan mendirikan tiang tambahan di lokasi yang sama.
Salah satu opsi yang diberikan adalah menggunakan tiang yang sudah ada melalui konsolidasi antarpemilik jaringan.
“Kalau sudah ada empat tiang, provider berikutnya kami arahkan ke lokasi lain atau melakukan konsolidasi dengan provider yang sudah ada,” jelasnya.
Meski demikian, Artawan mengakui masih menemukan sejumlah titik yang jumlah tiangnya melampaui rekomendasi tersebut.


