BALI EXPRESS-Dua polisi yang menganiaya dua orang jurnalis, yaitu Purwanto dan M. Firman Subkhi membayar ganti rugi sebesar Rp35,4 juta kepada korbannya, Nurhadi dan M. Fachmi.
"Selain hukuman penjara, putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap juga memerintahkan terpidana untuk membayar restitusi. Keluarga terpidana telah melakukan pembayaran dengan mentransfer dana ke rekening yang ditentukan," ujar Yulistiono, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dalam acara penyerahan restitusi di kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak tanggal 4 Oktober.
Purwanto dijatuhi hukuman delapan bulan penjara setelah melalui proses tingkat banding.
Putusan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap setelah jaksa dan terpidana tidak mengajukan kasasi.
Selain pidana penjara, dua polisi yang bertugas di Polrestabes Surabaya juga diwajibkan membayar restitusi.
Sementara itu, Nurhadi berharap setelah ini tidak akan ada lagi kasus kekerasan yang dilakukan oleh polisi terhadap jurnalis.
Menurutnya, jurnalis yang menjalankan tugas pers telah dilindungi oleh undang-undang.
"Restitusi ini digunakan untuk mengganti kerusakan alat-alat kerja kami. Namun, data-data yang telah dihilangkan, sebenarnya tidak dapat diukur dengan uang," ujar Nurhadi dikutip dari Jawapos.
Nurhadi dan Fachmi sebelumnya hadir di acara resepsi pernikahan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji, yang berlangsung di Graha Samudra Bumimoro pada tanggal 27 Maret 2021.
Mereka datang dengan maksud untuk mewawancarai Angin mengenai kasus korupsi yang melibatkannya.
Namun, Nurhadi mengalami penganiayaan dan intimidasi oleh sejumlah orang, termasuk dua di antaranya adalah Purwanto dan Firman. (*)