Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Kejam, Ronald Tannur Anak Anggota DPR Edward Tannur:Kepala Afrianti Dikepruk Botol dan Dilindas Mobil

Suharnanto Bali Express • Sabtu, 7 Oktober 2023 | 04:56 WIB
Ronald Tannur tersangka pembunuhan Andien di karaoke menangis saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10).
Ronald Tannur tersangka pembunuhan Andien di karaoke menangis saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10).

BALI EXPRESS-Kasus penganiayaan Gregorius Ronald Tannur, putra anggota DPR RI, Edward Tannur pada korban Dini Sera Afrianti, sungguh kejam. 

 
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce, dalam konferensi pers, Jumat (6/10) mengungkapkan berdasarkan hasil rekaman CCTV dan pra rekonstruksi yang dilakukan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya, pelaku Gregorius Ronald Tannur (GRT) dan korban Dini Sera Afrianti sempat makan bersama sebelum kejadian pada Selasa (3/10) malam.

 

Selanjutnya, GRT dihubungi oleh temannya untuk pergi karaoke di Blackhole KTV, Lenmarc, Surabaya Barat.

 

Mereka berdua menghabiskan waktu karaoke dan minum minuman keras di room 7 karaoke tersebut.

Namun, pada Rabu (4/10) dini hari sekitar pukul 00.10, Dini dan GRT terlihat keluar dari room karaoke.

 

Pada saat keluar, tersangka GRT menendang korban hingga jatuh terduduk di lorong.

 

Tidak puas, tersangka memukul kepala korban sebanyak dua kali menggunakan botol tequila.

 

"Pada saat cekcok terjadi saat keluar dari room karaoke, sesuai dengan rekaman CCTV dan pra rekonstruksi yang telah dilakukan oleh polisi,"terang Kombes Pol Pasma Royce dikutip dari Radar Surabaya.

 

Kemudian, keduanya turun ke basement menuju ke area parkir.

 

Korban menuju mobil Toyota Innova milik tersangka dan duduk di bagian pintu sebelah kiri mobil.

 

Tersangka kemudian masuk ke mobil dari sisi kemudi sebelah kanan dan mengemudikan mobilnya, belok ke arah kanan.

Tindakan ini diduga membuat korban terjengkang dan terjatuh hingga tertindas oleh mobil.

 

Diduga sebagian tubuh korban terlindas oleh mobil dan terseret hingga sekitar lima meter dari lokasi. Ketika korban terluka, petugas keamanan lokasi segera datang untuk membantu.

 

Tersangka membawa korban menggunakan kursi roda, mencoba membantu pernafasan dan bahkan menekan dada korban, tetapi tidak ada respons.

Selanjutnya, korban dibawa ke RS National Hospital. Tersangka juga memberikan laporan kepada Polsek Lakasantri pada saat itu.

 

Korban akhirnya meninggal dunia, dan Satreskrim Polrestabes Surabaya membawa jenazah korban ke RSUD Dr. Soetomo Surabaya untuk diotopsi.

 

"Atas prbuatannya GRT dijerat dengan pasal 351 dan/atau pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,"imbuhnya. (*)

Editor : Suharnanto Bali Express
#Edward Tannur #Gregorius Ronald Tannur #polrestabes surabaya #penganiayaan