Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Heboh, Segini Tarif Prostitusi Online di Purwokerto: Mulai Perawan hingga ...

Suharnanto Bali Express • Sabtu, 28 Oktober 2023 | 16:06 WIB
ilustrasi prostitusi online
ilustrasi prostitusi online

BALI EXPRESS-Masyarakat Purwokerto, Kabupaten Banyumas heboh adanya praktik prostitusi online daring yang dibongkar Polda Jawa Tengah.

 

Keresahan warga muncul karena praktik prostitusi online tersebut melibatkan korban anak di bawah umur, sebagai obyek dalam aktivitas seksual yang memprihatinkan.

 

Menyikapi prostitusi online ini, AKBP Sulistyaningsih, Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jateng, menjelaskan adanya kelompok tertentu di Facebook yang dapat diakses oleh orang tertentu.

 

Setelah kasus ini terkuak, seorang pria ditangkap dan dijadikan tersangka, namun pihak berwenang belum bersedia untuk mengungkap identitasnya. Sulis menegaskan bahwa praktik prostitusi ini sudah berlangsung sejak tahun 2021.

"Ada berbagai jenis layanan, mulai dari anak-anak kecil (di bawah umur), ibu hamil, hingga ibu yang sedang menyusui, tergantung pada permintaan pelanggan," ungkapnya seperti yang dilansir dari Jawa Pos Radar Semarang, pada Jumat (27/10).

 

Selain menyediakan layanan perempuan, pelaku juga menawarkan layanan serupa untuk individu dengan orientasi seksual yang sama.

 

Yang mengkhawatirkan, korban dalam praktik prostitusi ini adalah anak di bawah umur, mulai dari siswa SMP hingga SMA.

Baca Juga: Bule Cantik di Bali Diduga Tawarkan Begituan Lewat Telegram: Soal Kebenarannya, Tunggu Penyelidikan Polisi

"Anak di bawah umur, sekitar usia 13-15 tahun dari kalangan SMP untuk pelanggan  gay, sementara korban perempuan sekitar usia SMA. Korban sangat bervariasi, ada beberapa. Tarifnya bervariasi pula, mulai dari Rp 15 juta untuk yang masih perawan, hingga Rp 600-800 ribu," ungkapnya.

 

"Mereka menggunakan modus tawaran pekerjaan, mengunggah di Facebook seolah-olah menawarkan pekerjaan. Ketika ada yang tertarik, akhirnya mereka dijual sebagai objek," tambahnya.

Sulis menegaskan bahwa pihak kepolisian masih terus menyelidiki kasus ini. Sementara itu, pria yang ditangkap akan dihadapkan pada Undang-Undang ITE.

 

"Satu mucikari pria berhasil kami tangkap, identitasnya akan kami umumkan nanti. Saat ini, kami akan menindaknya dengan Undang-Undang ITE," tegasnya.(*)

 

Editor : Suharnanto Bali Express
#prostitusi #polda jawa tengah #purwokerto #online