BALI EXPRESS-Pengadilan Negeri (PN) Bekasi menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada tiga terdakwa kasus pembunuhan berantai di Bekasi dan Cianjur.
Ketiga terdakwa yang divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi kasus pembunuhan berantai itu Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M. Dede Solehudin.
"Ketiga tedakwa terbukti bersalah, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup," ungkap Hakim Ketua Suparna di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (1/11) dikutip dari jawapos.com.
Hakim juga memerintahkan agar ketiga terdakwa tetap berada dalam tahanan. Meskipun vonis hakim lebih ringan daripada tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman mati bagi ketiganya.
Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bekasi menuntut Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M. Dede Solehudin dengan hukuman mati.
"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan pidana mati kepada Wowon, Duloh, dan Dede Solehudin," ujar Jaksa saat membacakan tuntutan.
Jaksa menilai bahwa Wowon dan rekannya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.
Ketiganya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (*)