Ahli Nuklir UGM DPO! Sudah Lama Tak Mengajar di Kampus
I Putu Suyatra• Senin, 22 April 2024 | 03:14 WIB
Dosen Teknik Nuklir UGM Yudi Utomo Imarjoko yang ditetapkan sebagai buronan dalam kasus penggelapan di Polda Jatim. (FOTO: ISTIMEWA)
BALI EXPRESS - Dosen Universitas Gadjah Mada (UGM), Yudi Utomo Imarjoko, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan uang Rp 9,2 miliar. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Jumat (19/4) mengatakan, Yudi saat ini buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Dia tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali. Kami juga sudah mencari keberadaannya, tapi belum ditemukan," kata Dirmanto.
Yudi dilaporkan ke Polda Jatim pada 26 Desember 2022 atas dugaan penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Perbuatan itu dilakukan saat dia menjabat Direktur Utama PT Energi Sterila Higiena.
Janji Palsu dan Kebohongan
Sebelum dilaporkan, Yudi sempat berjanji mengembalikan uang yang digelapkannya.
Dia menandatangani surat pernyataan pada 21 November 2022, berjanji mengembalikan semua uang paling lambat 5 Desember 2022.
Namun, janji itu bohong. Uang tak kunjung dikembalikan. Yudi malah menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi, membeli rumah, tanah, dan beberapa mobil.
UGM Siap Bantu Penegakan Hukum
Sekretaris UGM Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu membenarkan Yudi adalah PNS UGM.
"Tapi kami di UGM tidak banyak mengetahui kegiatannya di luar," ucapnya.
Informasi lebih lanjut tentang aktivitas Yudi di departemen teknik nuklir dan AI untuk teknologi nuklir dapat diperoleh dengan menghubungi Wakil Dekan Sumber Daya Manusia dan Administrasi.
Di sisi lain, Wakil Dekan SDM dan Administrasi FT UGM Muslikin Hidayat mengatakan, Yudi juga menjabat direktur salah satu perusahaan yang bergerak di bidang nuklir.
"Kami sedang melakukan pengecekan kepegawaian, sudah berapa lama (YUI) tidak mengajar," jelasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama di kalangan akademisi. UGM didesak untuk mengambil sikap tegas terhadap Yudi.
Berikut beberapa poin penting dari berita ini:
Dosen UGM Yudi Utomo Imarjoko buron setelah ditetapkan tersangka penggelapan Rp 9,2 miliar.
Yudi sebelumnya berjanji mengembalikan uang, namun ingkar janji.
Uang digelapkan digunakan untuk membeli rumah, tanah, dan mobil.