Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

PERINGATAN! Untuk Wanita yang Sembarangan Jemur Celana Dalam:Polisi Ungkap Alasan Pedagang Siomay Curi Celana Dalam, Jumlahnya Tak Main-main

I Putu Suyatra • Sabtu, 4 Mei 2024 | 23:02 WIB
Pelaku pencurian ratusan celana dalam wanita dihadirkan saat pers rilis di Polsek Banyumanik Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (4/5/2024). ANTARA/I.C. Senjaya
Pelaku pencurian ratusan celana dalam wanita dihadirkan saat pers rilis di Polsek Banyumanik Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (4/5/2024). ANTARA/I.C. Senjaya

BALI EXPRESS - Polisi berhasil mengamankan seorang pemuda berusia 31 tahun dengan inisial J atas dugaan tindak pencurian ratusan celana dalam wanita yang dimiliki oleh penghuni berbagai indekos di wilayah Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah.

"Keberhasilan penangkapan terjadi setelah pelaku tertangkap basah oleh warga saat hendak mengambil tiga celana dalam wanita dari salah satu indekos pada dini hari," ungkap Kapolsek Banyumanik, Kompol Ali Santoso, di Semarang, Sabtu (4/5).

Dalam penggeledahan di rumah kontrakan pelaku, yang juga terletak di wilayah Banyumanik, petugas berhasil menemukan sebanyak 675 celana dalam hasil curian.

Ali Santoso menyebutkan bahwa pelaku, yang telah melakukan aksi pencurian sejak tahun 2022.

Kemudian dia menyimpan barang curiannya di tempat tinggalnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku yang berprofesi sebagai penjual siomay itu, ratusan celana dalam wanita tersebut digunakan untuk memuaskan hasrat seksualnya.

Pemuda tersebut yang juga memiliki pekerjaan sebagai penjual makanan siomay, melakukan aksi pencurian secara acak di berbagai indekos di sekitar wilayah tempatnya berjualan.

"Wilayah yang menjadi target pelaku seringkali berada di sekitar tempat pelaku berjualan siomay," tambahnya.

Lebih lanjut, Ali Santoso menyebutkan bahwa pelaku mengaku pernah melakukan pencurian hingga 15 celana dalam wanita dalam satu kali aksi.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian atas perbuatannya tersebut.

Meskipun demikian, penyidik masih akan mendalami kemungkinan kondisi kejiwaan pelaku serta kemungkinan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif. *** 

 

 
 
Editor : I Putu Suyatra
#celana dalam #pencurian #semarang #jawa tengah #kejiwaan