BEJAT: Aksi begal payudara yang dilancarkan pelaku terekam CCTV warga, Rabu (10/7) dini hari. (Tangkapan layar CCTV by martda/jprm)
BALIEXPRESS.ID - RDF (21), warga Desa Centong, Kecamatan Gondang, Mojokerto, babak belur dihajar massa pada Rabu (10/7) dini hari.
Ia ditangkap oleh warga setelah nekat melakukan aksi begal payudara di gang I Dusun Ketidur, Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kutorejo.
Aksi cabul ini terekam CCTV warga dan terjadi sekitar pukul 00.30.
RDF mengincar korban bernama WDS (23), seorang buruh pabrik perempuan asal Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto, yang saat itu sedang pulang kerja.
"Pelaku mengaku sudah membuntuti korban dari jalan utama (Jalan Raya Mojosari - Pacet, Desa Pesanggrahan)," ungkap Kapolsek Kutorejo, Iptu Agus Hariyanto, Kamis (11/7).
RDF yang mengendarai Honda PCX membuntuti WDS yang mengendarai Honda Vario dari Desa Pesanggrahan menuju Desa Sawo.
Ketika melintas di gang sepi, RDF memotong laju kendaraan korban dan menghentikan paksa WDS. Karena ketakutan, WDS hanya bisa pasrah.
RDF kemudian memanfaatkan situasi untuk melampiaskan nafsu bejatnya.
"Pengakuan pelaku, dia meleset dan justru mengenai kerah baju korban," jelas Agus.
Setelah dilecehkan, WDS yang panik langsung berputar balik ke Jalan Raya Mojosari-Pacet.
Bukannya kabur, RDF kembali membuntuti WDS. Korban kemudian berteriak minta tolong pada warga yang sedang ngopi di warung pinggir jalan.
Warga yang geram langsung menangkap RDF. Ia sempat dihajar massa hingga babak belur sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Kutorejo.
"Ada sekitar 25 orang warga yang menyerahkan terduga pelaku begal payudara ke piket SPKT. Kondisi pelaku sudah babak belur," ungkap Kapolsek Agus.
Kapolsek menyebut, korban dan pelaku tidak saling kenal.
Belum diketahui pasti motif RDF nekat melampiaskan aksi cabulnya di muka umum. Kasus ini langsung dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto untuk diproses lebih lanjut.
"Kami limpahkan ke Unit PPA karena belum bisa melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku sempat mengaku kalau dia sudah dalam kondisi mabuk sejak dari rumah," tambah Agus.
Atas perbuatannya, RDF terancam dijerat Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal penjara 9 tahun. ***