Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Pengusaha Aksesoris Dibunuh Istri, Anak, dan Pacar Anak: Motifnya Tidak Hanya Satu dan Bikin Geleng-geleng

I Putu Suyatra • Selasa, 23 Juli 2024 | 14:47 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

BALIEXPRESS.ID - Seorang pengusaha aksesoris bernama Asep Saepudin (43) ditemukan tewas di Kampung Serang, Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Korban diduga dibunuh oleh istrinya sendiri, Juhariah (45), anak pertamanya, Silvia Nur Alfiani (22), dan pacar Silvia, Hagistko Pramada (22).

Pembunuhan tersebut bermula ketika korban diracun dua kali, namun gagal. Akhirnya korban dihabisi saat tidur.

Kapolres Bekasi Kabupaten, Kombes Pol Tweddy Aditya Bennyahdi, menyatakan bahwa ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dalam kasus ini, kami menetapkan tiga orang tersangka, yakni istri, anak perempuannya, dan pacar anaknya," ujar Kombes Pol Tweddy kepada wartawan pada Selasa (23/7).

Berdasarkan hasil penyelidikan, pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh dua motif utama.

Pertama, Juhariah membunuh suaminya karena merasa nafkah yang diberikan terlalu sedikit meskipun penghasilan korban besar.

Selain itu, Juhariah mencurigai suaminya berselingkuh.

"Motifnya karena nafkah yang diberikan hanya Rp 100 ribu per hari, padahal penghasilannya besar. Ada juga indikasi perselingkuhan, meski tidak benar," ungkap Kasat Reskrim Polres Bekasi Kabupaten, AKPB Gogo Galesung.

Motif kedua adalah ketidaksetujuan korban terhadap hubungan anaknya, Silvia, dengan pacarnya, Hagistko.

"Anaknya sudah pacaran empat tahun tapi tidak direstui. Pacarnya juga kesal," tambah AKPB Gogo.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Jo Pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Data dan Fakta Pembunuhan Bos Asesoris di Bekasi

Motif Pembunuhan:

  • Istri: Diduga kesal karena nafkah yang diberikan suaminya dirasa sedikit, dan curiga bahwa sang suami selingkuh.
  • Anak dan Pacar Anak: Hubungan mereka tidak direstui oleh korban.

Kronologi:

  • Korban sempat dua kali diracun namun gagal.
  • Pelaku kemudian membunuh korban saat sedang tertidur lelap.

Baca Juga: Duh, 40 Anjing di Karangasem Positif Rabies, Kasus Gigitan HPR Masih Tinggi

Pasal yang Disangkakan:

  • Pasal 44 Ayat 3 Jo Pasal 5 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga
  • Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana)
  • Pasal 338 KUHP (Pembunuhan)
  • Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP (Penganiayaan)

Ancaman Hukuman:

Ketiga pelaku terancam hukuman maksimal mati.

Editor : I Putu Suyatra
#anak #pembunuhan #Nafkah #asesoris #pacar #bekasi #istri