Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Seorang Kiai Lecehkan Santriwatinya dengan Modus yang Cukup Licik: Ini Penampakannya

I Putu Suyatra • Kamis, 5 September 2024 | 14:07 WIB
DIGELANDANG : Tersangka oknum Kiai AM cabul saat di gelandang ke Mapolres Gresik (Yudhi Radar Gresik )
DIGELANDANG : Tersangka oknum Kiai AM cabul saat di gelandang ke Mapolres Gresik (Yudhi Radar Gresik )

BALIEXPRESS.ID – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang kiai berinisial AM (66) asal Kecamatan Dukun, Gresik, telah memasuki tahap I penyidikan.

Jika semua berkas dinyatakan lengkap, AM akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gresik untuk menjalani persidangan.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik telah melakukan penyidikan lanjutan terhadap AM, yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santrinya yang masih berusia 16 tahun.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, tersangka terbukti melakukan pelecehan dengan modus memanfaatkan statusnya sebagai pengasuh pondok pesantren.

Tersangka diduga memanfaatkan momen di luar jam aktivitas pondok dengan dalih pengabdian.

"Untuk berkas perkara sudah kami limpahkan ke kejaksaan, tinggal menunggu koreksi dan koordinasi lebih lanjut," ujar AKP Aldhino pada Rabu (4/9).

Modus yang digunakan tersangka AM dalam melancarkan aksinya terbilang licik.

Ia meminta korban, berinisial CS, melakukan berbagai tugas di luar aktivitas pondok seperti memijat dan menyiapkan minuman, yang kemudian berujung pada tindakan pelecehan.

Kondisi korban yang mulai tampak murung dan gelisah membuat orang tua korban curiga, hingga akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

Berdasarkan pemeriksaan psikologis terhadap korban, pelecehan tersebut pun terbukti.

Kasus ini semakin kuat dengan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh pihak kepolisian.

"Alat bukti yang kami kumpulkan sudah cukup untuk menetapkan AM sebagai tersangka," tegas AKP Aldhino.

Tersangka AM dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selama proses hukum berjalan, pihak kepolisian memastikan pendampingan terhadap korban akan terus berlanjut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sosok yang seharusnya menjadi teladan di tengah masyarakat. *** 

 
Editor : I Putu Suyatra
#pesantren #gresik #pelecehan #kiai