Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Viral! Video 7 Pelajar SMP Dihukum Tidur di Selokan Berair Got, Usai Ketahuan Balapan Liar: Munculkan Pro Kontra

I Putu Suyatra • Kamis, 26 September 2024 | 04:42 WIB
Pelajar SMP dihukum tiduran di selokan oleh petugas keamanan. (Foto: Screenshots IG @memomedsos)
Pelajar SMP dihukum tiduran di selokan oleh petugas keamanan. (Foto: Screenshots IG @memomedsos)

BALIEXPRESS.ID - Sebuah video yang memperlihatkan hukuman unik untuk tujuh pelajar SMP berseragam batik biru viral di media sosial.

Dalam video tersebut, para pelajar tersebut terlihat terbaring di dalam selokan berair got di kawasan perumahan Grand Duta City, Babelan, Bekasi, Jawa Barat.

Hukuman tersebut diberikan oleh petugas keamanan setempat setelah mereka tertangkap basah melakukan aksi balap liar yang membuat resah warga.

Kejadian ini berlangsung pada Selasa (24/9) dan dengan cepat menarik perhatian netizen.

Dalam video yang viral, terlihat para pelajar itu tergeletak di selokan kecil dengan ukuran pas tubuh mereka, sementara air got mengalir di bawahnya.

Ketika beberapa di antara mereka bangun, seragam batik yang mereka kenakan basah dan kotor akibat air comberan.

Aksi Balap Liar Berujung Hukuman

Menurut keterangan perekam video, ketujuh pelajar ini tertangkap basah sedang balapan liar di area perumahan.

Sebagai hukuman, mereka diminta untuk berbaring di selokan oleh petugas keamanan setempat.

"Bocah balapan di Grand Duta, kena sama petugas, dihukum tiduran di selokan," ujar perekam video, sambil menyorot plat nomor salah satu motor milik pelajar tersebut, memastikan bahwa mereka berasal dari Bekasi.

Video yang diunggah oleh akun Instagram @memomedseos pada hari yang sama telah ditonton lebih dari 188 ribu kali dan memicu berbagai reaksi dari netizen, baik pro maupun kontra.

Reaksi Netizen: Pro dan Kontra

Komentar beragam muncul menanggapi hukuman tak biasa ini. Beberapa netizen setuju dengan cara petugas menangani pelajar tersebut, melihatnya sebagai upaya memberi efek jera.

"Jangan ada yang belain, itu lebih baik daripada dia kecelakaan atau mencelakakan orang lain," tulis @mhm***.

"Biarkan biar kapok, awal mula geng motor anak-anak yang meresahkan warga kalau malam," tulis @mel***.

Namun, ada pula yang merasa hukuman ini terlalu keras.

"Kenapa enggak punya hati banget sih?" tulis @kos***.

"Saya tidak setuju dengan hukuman kayak gini," tulis @elm***.

Bahaya Balap Liar dan Sanksi Hukum

Aksi balap liar memang tidak hanya berbahaya bagi pelaku, tetapi juga bagi pengguna jalan lain yang bisa menjadi korban.

Balap liar di jalan umum merupakan tindakan kriminal yang diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pelaku balap liar bisa dikenai pidana kurungan hingga satu tahun atau denda maksimal Rp3 juta.

Video viral ini menjadi peringatan keras bagi pelajar dan masyarakat tentang bahaya serta konsekuensi dari aksi balap liar.

Hukuman unik ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi tindakan serupa yang kerap meresahkan warga.

Bagaimana menurut Anda, apakah hukuman ini sudah tepat? ***

Editor : I Putu Suyatra
#smp #pelajar #selokan #bekasi #balapan liar